Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Keputusan bahwa Hamas Bukan Kelompok Teroris
Thursday 18 Dec 2014 10:14:53
 

Hamas memiliki komitmen untuk 'menghancurkan Israel.'(Foto: twitter)
 
PALESTINA, Berita HUKUM - Pengadilan tertinggi Uni Eropa membatalkan keputusan Uni Eropa untuk mempertahankan gerakan Islam Palestina, Hamas, sebagai kelompok teroris. Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan itu bukan didasarkan pada pengkajian atas tindakan Hamas, namun lebih pada tuduhan yang berasal dari media dan internet.

Namun pembekuan dana atas Hamas akan berlangsung sampai pada saat ini.

Hamas mendominasi Gaza dan berperang dengan Israel awal tahun ini selama 50 hari. Kelompok militan Islam itu memiliki komitmen untuk 'menghancurkan Israel'.

Israel, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain memasukkan Hamas sebagai organisasi teroris karena catatan serangan-serangannya selama ini dan keengganan untuk menolak kekerasan.

Dalam perkembangan lainnya, parlemen Eropa tidak secara langsung mengakui Palestina sebagai negara namun secara mayoritas anggota palremen Eropa mendukung yang disebut sebagai jalan yang kompromistis.

Mereka menyebutnya pengakuan 'secara prinsip' sebagai bagian dari pemecahan dua negara melalui jalan perundingan dengan tujuan berdirinya suatu negara Palestina.

Para anggota mensahkah keputusan itu dengan suara 498 suara mendukung dan 88 menolak sementara 111 abstain.
Sebelumnya, masih tahun ini juga, Swedia mengakui negara Palestina.

Sementara, Hamas menyambut vonis Rabu. "Keputusan ini merupakan koreksi dari kesalahan sejarah Uni Eropa yang telah dibuat," kata Kepala Deputi Hamas Moussa Abu Marzouk Reuters. "Hamas adalah gerakan perlawanan dan memiliki hak alami sesuai dengan semua hukum dan standar internasional untuk melawan pendudukan."

Pengadilan mengatakan pembekuan aset yang datang dengan Hamas berada di daftar teror akan tetap di tempatkan selama tiga bulan atau sampai proses banding habis. Keputusan itu dibuat untuk memastikan bahwa membeku akan tetap efektif jika mereka diaktifkan kembali.

Pengadilan juga menekankan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan itu prosedural dan "tidak menyiratkan penilaian substantif" apakah Hamas melakukan tindakan yang menentukan kelompok teroris.

Duta besar Uni Eropa untuk Israel Lars Faaborg-Andersen mengatakan, Penghakiman pada Rabu datang sebagai Parlemen Eropa sangat menyetujui resolusi yang tidak mengikat mendukung negara Palestina. Gerak mengatakan parlemen mendukung "prinsip pengakuan negara Palestina dan solusi dua-negara dan percaya mereka harus pergi bergandengan kedepan dengan perkembangan pembicaraan damai yang harus maju".(BBC/independent/voa/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2