Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Proyek Kereta Cepat
Kereta Cepat akan Dibiayai APBN, Wakil Ketua MPR Tegaskan Proyek Harus Diaudit Dulu oleh BPK
2021-10-12 12:37:29
 

Ilustrasi. Twitter Koran Tempo.(Foto: @korantempo)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan langkah Pemerintah yang menggunakan APBN dalam pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pasalnya, Pemerintah telah berjanji untuk tidak menggunakan APBN dan menyerahkan kepada BUMN untuk menggunakan skema B to B.

Memang, Presiden Jokowi melalui laman Sekretaris Kabinet pada 15 September 2015 pernah berjanji bahwa kereta cepat yang bekerjasama dengan Cina tersebut tidak akan menggunakan APBN. Presiden Jokowi berjanji akan menyerahkan kepada BUMN agar dapat menggunakan skema Business to Business.

Namun, janji tersebut seperti dibantah sendiri oleh Pemerintah dikarenakan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 93 Tahun 2021 yang di dalamnya mengizinkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung untuk didanai APBN. Sontak, langkah Pemerintah ini menuai protes dari masyarakat yang menagih janji Presiden.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyebut, Pemerintah harusnya menepati janjinya untuk tidak menggunakan APBN. "Dalam beberapa waktu terakhir, APBN sangat berat dengan adanya Pandemi Covid-19. Harusnya, APBN tidak semakin diberatkan dengan proyek kereta cepat yang dulunya dijanjikan tidak menggunakan APBN," ungkap Syarief Hasan, Selasa (12/10).

Syarief Hasan menyebut, APBN harusnya difokuskan pada program-program kritikal dan esensial. “APBN harusnya difokuskan pada program-program yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di masa Pandemi Covid-19. APBN harusnya difokuskan pada penanganan Pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, pembukaan lapangan kerja baru, dan program esensial lainnya," ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menyebut, ia sejak awal mengingatkan terkait proyek kereta cepat kerjasama dengan Cina. “Kami dari Partai Demokrat sejak awal mengingatkan bahwa proyek kerjasama dengan Cina ini tidak terencana dengan baik. Kereta cepat ini juga belum menjawab masalah di masyarakat kecil. Namun, Pemerintah berdalih tidak akan menggunakan APBN, tapi nyatanya menggunakan APBN juga," ungkapnya

Syarief Hasan juga menerangkan perlunya audit anggaran proyek kereta cepat. "Pemerintah harusnya melakukan audit terlebih dahulu dengan melibatkan lembaga BPK karena apabila akan menggunakan APBN, perlu dilakukan audit agar semuanya transparan, mulai dari proses awal, perencanaan penganggaran dan proses penentuan harga dan effisiensi anggaran, dan sebagainya," tegas Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini mengingatkan agar Pemerintah melihat prioritas kebijakan. "APBN kita akan semakin sulit dengan adanya proyek kereta cepat ditambah lagi proyek ibukota baru yang menyedot APBN. Pemerintah harus melihat prioritas yang dibutuhkan masyarakat yakni pemulihan ekonomi nasional, bukan proyek besar yang tidak dinikmati masyarakat kecil dan menyedot APBN," ungkap Syarief Hasan.

Ia juga terus mengingatkan Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. "Pengelolaan keuangan negara dalam beberapa tahun terakhir sangat memprihatinkan. Rasio utang Indonesia kini mencapai 41,64% dan berpotensi gagal bayar berdasarkan laporan BPK. Kondisi keuangan dan ekonomi ini harusnya menjadi prioritas untuk dibenahi yang menggunakan APBN, bukan malah menyedot APBN ke sektor yang kurang prioritas," tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2