Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Media
Kerja Jurnalistik Bukan Hanya Tugas Media Mainstream
2019-01-29 06:54:32
 

Ilustrasi. Ketidakadilan Jurnalis (Foto: Istimewa)
 
Oleh: Muhammad Hatta Tahir

PAGI ITU pada awal Januari 2019, saya dan satu orang kawan dari media online berbeda mendatangi sebuah perusahan plat merah yang terletak di Sekitar Rawasari Jakarta Pusat.

Dengan mengendarai satu motor, kami berdua memasuki Kantor PT A. Di sana sudah ada satu orang petugas keamanan (satpam) berjaga di depan lobi masuk kantor A. Petugas ini duduk dibelakang meja yang digunakan sebagai meja registrasi. Kebetulan, hari itu, rencananya akan diadakan acara Media Gathering sekaligus laporan akhir tahun dan pemaparan program perusahaan A tersebut.

Semalam sebelumnya, saya sudah menghubungi humas PT A bernama M. Saya kenal dia saat meliput kegiatan nataru di Merak dan Bakauhuni. Saya bilang dalam. Wa saya ke dia, "pak, saya ijin meliput kegiatan di Perusahaan Bapak,". Ditunggu, balasan WA saya tak kunjung dibalas hingga pagi. Sempat ragu untuk datang, karena saya berpikir positif, oh mungkin WA saya tidak dibalas karena mungkin sibuk.

Keesokan harinya pukul 9, saya sudah sampai di lobbi PT A. Saya sapa satpam yang bertugas dibelakang meja, dan menanyakan, acara media gathering. Pak Satpam sempat melirik secarik kertas yang berisi daftar media mainstream yang diundang. Saya dengan PD nya juga ingin menulis absensi namun oleh petugas tersebut saya disuruh menunggu dulu. "maaf pak, nama media bapak tidak tercantum di list, mohon menunggu sebentar," ucap satpam tersebut.

Dia lalu menyodorkan kertas lainnya, dan menanyakan nama media saya. Saya sebutkan nama media, dan dia pun menulis. Sejurus kemudian, datang beberapa wartawan entah dari media mana, yang pasti dari penampilannya, saya bisa baca kalau mereka adalah bukan dari media mainstream.

Entah mereka mau disebut apa, tapi saya lebih suka menyebut mereka media start up (perintis). Ini istilah saya saja biar bisa membedakan mana media besar yang bermodal besar dan sudah terkenal, dan mana media yang bermodal kecil yang masih berusaha ingin juga eksis di tengah persaingan perusahaan media di Indonesia yang sangat ketat.

Sambil nongkrong dan mengobrol di lobbi bersama wartawan media arus bawah lainnya, tidak lama kemudian datang salah satu petugas satpam perusahaan yang menyampaikan informasi dari 'dalam'. "Mohon maaf bapak-bapak, kami belum bisa menerima bapak-bapak untuk masuk (meliput) karena keterbatasan tempat," ucap petugas itu.

Sempat terdengar nada protes dari kawan-kawan wartawan disitu, namun pada akhinrya mereka bisa memaklumi keadaan dan informasi dari satpam.

Dengan nada kecewa sembari membayangkan wajah M Humas PT A kala bertemu dulu di Pelabuhan Merak, saya balik kanan lalu tancap gas bersama teman ke lokasi liputan lainnya.

Sepanjang perjalanan, terbayang event beberapa minggu sebelumnya di Taman Mini Indonesia Indah ketika digelar Munas Pers Se Indonesia yang dihadiri hampir dua ribu wartawan dari media start up/arus bawah. Berkumpulnya mereka didasari kesadaran dan nasib yang sama, yakni memperjuangkan haknya sekaligus Ingin diakui dan diperlakukan sama oleh Dewan Pers sebagaimana Dewan pers memperlakukan media-media mainstream lainnya yang dianggapnya sudah terverifikasi.

Para wartawan yang berkumpul ini memiliki kehidupan yang boleh dikatakan tidak seindah yang dibayangkan dan diharapkan sebagaimana layaknya seorang pekerja legal lainnya. Bahkan, beberapa diantara mereka mendapat perlakuan yang tidak adil dalam bentuk kriminilasasi oleh pihak-pihak tertentu.

Suasana batin mereka pun baru saja saya rasakan ketika ada sebuah perusahaan besar milik pemerintah dengan begitu angkuhnya menolak kehadiran media yang dianggap kelas bawah. Mereka masih memandang sebelah mata atas keberadaan media arus bawah yang notabenete jumlahnya ribuan di Indonesia. Padahal jika merujuk ke UU Pers No 40 Tahun 1999:

"Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Jadi, melihat Undang-undang diatas, pers baik itu media arus bawah, maupun arus utama (mainstream) sama-sama memiliki hak untuk mencari, memperoleh informasi dan tidak bisa dihalang-halangi hanya karena alasan kuota ruangan penuh atau alasan 'receh' lainnya.

Penulis adalah Jurnalis media online, lulusan IPB dan kini Kuliah Ilmu Komunikasi di Indramayu.(ht/bh/na)




 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2