JAKARTA, Berita HUKUM - Tantangan pembangunan nasional berbasis desa dan daerah pinggiran dihadapkan oleh ketersediaan data dan informasi geospasial yang memadai, yaitu informasi geospasial berskala besar yang disajikan pada peta dan dapat menampilkan kondisi desa dengan baik .
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Priyadi Kardono, M.Sc, Selasa (16/2) di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi usai melakukan kerjasama 'Peluncuran Peta Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan' bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Djafar di Jakarta.
"Mengingat keterbatasan ketersediaan infomasi geospasial untuk pemetaan desa, kami dari BIG menjembatani pemetaan desa menggunakan citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi guna membuat peta citra desa sebagai dasar pemetaan tematik dasar wilayah desa," papar Priyadi.
Priyadi menambahkan, dalam kerangka pemetaan desa, peta tematik dasar yang diturunkan dari peta citra terdiri dari batas administrasi , sarana dan prasarana, penutup lahan dan pengguna lahan.
"Ketersediaan peta desa ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan desa di Indonesia", imbuh Priyadi.
Dikesempatan yang sama, Menteri Desa, Marwan Jafar mengatakan, kerjasama yang dilakukan merupakan sejarah baru dalam kegiatan pemetaan desa guna mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki setiap desa yang berpotensi untuk mendukung pembangunan nasional. Marwan menyebut kerjasama guna melengkapi indeks desa mandiri yang sebelumnya telah dimiliki pihaknya.
"Kita adakan kerjasama hari ini untuk melengkapi indeks desa mandiri. Terdapat lima kriteria yang ditetapkan untuk membuat satu peta bagi sejumlah desa, yaitu untuk desa yang mandiri, desa menuju berkembang, desa tertinggal dan desa yang sangat tertinggal. Peta desa ini sekaligus berfungsi untuk menunjukkan potensi desa dan menunjukkan luasan batas administrasi dari desa tersebut," papar Marwan.
Diakhir pemaparan, Marwan menilai peta desa dapat berfungsi membantu pemerintah dalam mengelola tata tertib administrasi selain dapat pula membantu pihak swasta guna mengembangkan pola kerja bisnis yang dapat merangkul perangkat desa dan masyarakatnya.
Hingga penghujung Februari 2016, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menyampaikan terdapat 56 ribu desa yang memiliki potensi sumber daya alam namun belum memiliki batasan batasan administrasi dan struktur hukum guna pengelolaan dan pengembangan potensi. Dari jumlah desa , Provinsi Kalimantan dan Sumatera mendominasi sejumlah desa yang berpotensi tersebut.(bh/rar) |