JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyelesaian kerugian negara sejak akhir 2004 hingga Semester I /2011 sebanyak 85.139 kasus atau senilai Rp 17,93 triliun. Sedankan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 18.297 kasus senilai Rp 1,81 triliun,
Hal ini dikatakan Ketua BPK Hadi Poernomo di gedung DPR Jakarta, Selasa (4/10). Menurut dia, elain itu, pelunasan sebanyak 22.992 kasus senilai Rp 4,84 triliun dan penghapusan kerugian negara atau daerah telah dilakukan atas 117 kasus senilai Rp 10,2 miliar.
Adapun dari 11.430 kasus senilai Rp 26,68 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I/ 2011, sebanyak 7.967 kasus senilai Rp 18,96 triliun diakibatkan karena ketidakhematan, ketidak efisienan dan ketidakefektifan entitas BPK, yaitu Kementrian dan Lembaga dalam mengelola keuangannya.
Sedangkan, sebanyak 3.463 kasus senilai Rp 7,71 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan. "Dari temuan ini, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan ke kas negara /daerah/perusahaan senilai Rp 136,77 miliar," jelas Hadi.(inc/ind)
|