Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Kesimpulan Meninggalnya Editor TV Swasta, Polisi: Diduga Kuat Korban Bunuh Diri
2020-07-25 18:55:02
 

Tampak Kabid Humas PMJ,Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kombes Pol Budi Sartono, Wadir Reskrimum PMJ Jean Calvijn Simanjuntak, AKP Irfan Rofik, dan AKBP I Made Wiranatha.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan kasus meninggalnya editor Metro TV Yodi Prabowo diduga karena bunuh diri. Kesimpulan ini diterungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya korban.

"(Korban) Diduga kuat bunuh diri," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7).

Tubagus menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan tanda-tanda bukti DNA orang lain selain milik korban.

"Tidak ada bukti bukti lain yang mengarah kepada pelaku lain," ujarnya.

Setelah melalui berbagai pemeriksaan, lanjut Tubagus, korban diduga kuat melakukan bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dibeli di salah satu toko perkakas. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran hingga ke salah satu toko yang menjual pisau tersebut.

"Pisau adalah alat yang diduga kuat untuk melukai (dirinya)," ujar Tubagus.

"Bukti pendukung, ada CCTV di Ace Hardware, pisau tersebut memiliki merek khusus," terang Tubagus sambil memperlihatkan secarik kertas tampilan sebuah foto korban saat membeli sebilah pisau di toko tersebut.

Selain rekaman CCTV, pihak kepolisian juga menemukan nota pembelian pisau.

"Dicek (CCTV) dan didapatkan fakta yang membeli pisau itu adalah korban sendiri," terang Tubagus.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu pula, tim dokter polisi (dokpol) menerangkan bahwa tubuh (jenazah) korban terdapat empat luka tusuk dengan kedalam luka bervariasi, paling dalam menembus pada bagian bawah paru-paru.

"Dalam pemeriksaan, kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan lain selain luka tusuk di dada sebanyak 4 kali, dan kedalaman lukanya bermacam-macam," ujar Kasubbid Biologi Serologi Forensik Puslabfor Polri AKBP I Made Wiranatha saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Diketahui, editor Metro TV Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jum'at (10/07/2020) setelah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Selasa (7/7).

Hadir dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Wadir Reskrimum PMJ Jean Calvijn Simanjuntak, dan Pama Kimia Biologi Forensik Puslabfor Polri AKP Irfan Rofik.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2