Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Mobil Listrik
Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
2018-07-05 06:54:01
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kenaikan harga BBM selalu saja menjadi permasalahan yang tak kunjung ada habisnya. Menanggapi persoalan ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua kalangan untuk menggeser gaya hidup penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan elektrik.

Menurutnya kendaraan elektrik atau electric vehicle (EV) dari segi perawatan sangat murah. Bahkan, nyaris tanpa biaya perawatan sama sekali. Polusi pun tidak ada. Karena memang mobil listrik tidak mempunyai knalpot dan tidak mengeluarkan emisi gas buang.

"Mobil elektrik nyaris tanpa perawatan. Sangat ramah lingkungan pula. Karena tidak ada mesin, maka tidak perlu ganti oli dan lain sebagainya. Hanya pergantian kanvas rem dan ban. Itupun bisa 2-3 tahun sekali," papar Bamsoet, sapaan akrabnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).

Harga mobil tersebut, kata Bamsoet, kurang lebih sama dengan harga mobil kelas menengah lainnya. Bahkan, masih jauh di bawah harga mobil mewah Eropa seperti Mercedes-Benz atau BMW. Di Amerika Serikat harga mobil listrik Tesla tipe 3 sekitar 35 ribu dolar AS dan tipe S60 sekitar 50 ribu-60 ribu dolar AS atau setara dengan mobil Toyota Fortuner terbaru.

"Jadi sebenarnya yang saya pakai bukanlah masuk katagori mobil mewah. Dibandingkan mobil Mercedes atau BMW masih jauh lebih murah. Apalagi jika pemerintah memberikan insentif berupa keringatan atau bahkan penghapusan Pajak Barang Merah (PBM) khusus bagi mobil full listrik (bukan hybried). Sebab kalau di Amerika, pembeli Tesla atau mobil full listrik dapat insentif potongan pajak dan harga karena masuk kategori membantu pemerintah untuk mengurangi BBM dan polusi," jelas Bamsoet.

Senada dengan usulnya, Kementerian Perindustrian juga sudah menyiapkan roadmap arah kebijakan pengembangan industri alat transportasi nasional untuk menyesuaikan perkembangan teknologi industri otomotif. Bahkan, akan ada insentif bea masuk hingga hingga tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

"Untuk roadmap, tahapan yang telah kami lakukan adalah pengembangan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KB2H). Kemudian, dilanjutkan dengan kendaraan hibrid hingga kendaraan listrik," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Menurut Airlangga, pengembangan teknologi kendaraan listrik sangat diperlukan. Agar pemerintah dan pelaku industri menyiapkan regulasi atau payung hukum terkait infrastruktur pendukung dan teknologi. Selain itu, diperlukan pula kesiapan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit(PCU).

"Kita perlu mendorong pembangunan infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station. Juga mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui riset dan standardisasi, serta terus menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik," kata Airlangga.(eko/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2