Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
2018-06-29 20:19:04
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: jaka/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengaku akan menghormati dan menyikapi hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan sepenuh hati. Menurutnya segala proses yang telah diupayakan tersebut telah mencapai titik akhir dan segala hasilnya harus diterima dengan lapang dada, karena judicial review terkait UU MD3 merupakan bagian dari proses demokrasi Indonesia yang semakin dewasa.

"Ini bukan soal gagal atau berhasil, tetapi soal koreksi atas suatu undang-undang yang dianggap dalam tanda petik yaitu kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat. Inilah demokrasi. Jadi negara telah menyiapkan ruang bagi suatu undang-undang yang telah diundang-undangkan untuk dikoreksi," ujarnya saat ditemui usai menerima kunjungan kenegaraan Presiden Timor Leste di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, opini yang muncul saat ini terkait kewenangan pemanggilan paksa harus diluruskan bahwa DPR bukan ingin hadir menjadi diktator, melainkan hanya ingin memudahkan kerja dari DPR sendiri.

Politisi Partai Golkar itu juga mengiyakan bahwa sebenarnya keberadaan beberapa pasal yang dibatalkan itu bersifat penting. Maka dari itu, ia menyatakan sedang berpikir untuk mencari siasat lain dalam hal menunjang tugas DPR ke depannya. Ia akan menggunakan cara-cara yang elegan agar keinginan rakyat untuk meminta penjelasan pada pemerintah melalui DPR bisa dilaksanakan.

"Justru apakah nanti melalui Presiden, menyurati Presiden agar nanti menteri-menterinya mau hadir dan tidak mangkir. Karena ada beberapa case (kasus) baik dalam pembahasan UU maupun dalam pengawasan itu para menteri dan pejabat negara itu sulit dihadirkan. Kita ambil contoh misalnya UU Karantina Kesehatan. Sampai saat ini kita belum berhasil untuk menghadirkan Dirjennya dengan berbagai alasan. Nah, kami tidak lagi memiliki alat paksa, sehingga kami harus melobi menteri maupun sampai ke Presiden. Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi dan yang melatarbelakangi kenapa pemanggilan paksa itu penting," jelasnya.(eps/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2