Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Ketua DPR Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Monday 01 Aug 2011 16:06:47
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA- Serikat Pengacara Rakyat (SPR) resmi melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie kepada Badan kehormatan (BK) DPR. Laporannya ini akibat dari usulannya untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memaafkan koruptor. Sikap dari Marzuki itu harus ditindak lanjuti dengan mengambil tindakan tegas terhadap wakil ketua dewan pembina Partai Demokrat tersebut.

"Bahwa pernyataan seorang Ketua DPR Marzuki Alie soal pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor benar-benar memprihatinkan. Sebagai anggota DPR Marzuki terikat kode etik, patut diduga Marzuki melanggar pasal 3 ayat (5) kode etik anggota DPR,” ," kata juru bicara serikat SPR Habibburokhman kepada wartawa, usai menyerahkan laporan itu kepada BK DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8).

Menurutnya, usulan KPK dibubarkan dan memaafkan koruptor itu, sangat menguntungkan koruptor. Selain itu, pernyataan tersebut bernada provokasi menyerang eksistensi KPK. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena ide ini sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK. “Kami melaporkan Marzuki, dasarnya selaku anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak pantas dalam ukuran etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR,” jelas Habib, sapaan akrabnya.

Habib merasa yakin Marzuki sangat serius dengan pernyataannya itu, karena hingga kini ia tak pernah mencabut tau pun meminta maaf kepada masyarakat. Habib pun merasa yakin Marzuki sungguh-sungguh melempar isu kontroversial itu. "Marzuki serius dengan ucapannya tersebut. Kami berharap BK DPR menjalankan fungsinya secara optimal. BK bisa mulai meminta klarifikasi Marzuki," ungkap dia.

Habib meminta BK DPR besikap tegas dan harus menunjukkan nyalinya. Apalagi sikap dan perilaku Marzuki bukan untuk pertama kalinya, melainkan sudah beberapa kali. “Ini harus menjadi momentun untuk menunjukan kerja BK DPR dalam menegakan kode etik, karena Ketua DPR ini kerap dilaporkan kepada BK DPR. Sekalipun ketua DPR, kalau melanggar kode etik, harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandansya.

Agenda Besar
Dalam kesempatan terpisah, Wasekjen Partai Demokrat (PD) Saan Mustopa menilai ide menghilangkan KPK yang disampaikan Marzuki Alie bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal pemberantasan korupsi adalah bagian dari agenda besar kerja Presiden SBY.

Tapi, menurutnya, keberadaan KPK mutlak diperlukan saat ini untuk memerangi korupsi. KPK menjadi satu-satunya harapan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK itu adalah lembaga yang diharapkan oleh publik, justu pihaknya berkepentingan menjaga agar KPK tetap kuat untuk dapat bekerja. “Jika KPK berdaya, pasti tetap kuat, sehingga KPK bisa maksimal dalam pemberantasan korupsi,"papar dia.

Usulan Marzuki yang hendak memaafkan koruptor, menurutnya, tak seharusnya dilontarkan. Pasalnya, bisa menyuburkan korupsi di Indonesia. "Menurut saya, apa urgensinya memaafkan mereka. Mereka yang membuat bangkrut bangsa ini, mereka yang membuat bangsa ini terpuruk, kalau mereka dimaafkan hanya dikenakan pajak enak benar dia, dia telah merusak, menghancurkan negara ini dan takkan menimbulkan efek jera, kok tiba-tiba kenapa harus dimaafkan,” tandas Saan. (dbs/rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2