JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, diantaranya Ketua Banggar, Melchias Marcus Mekeng dan Wakilnya Mirwan amir guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk kasus suap pembahasan anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka WON (Wa Ode Nurhayati.red)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan , Jakarta, Kamis (5/4).
Keduanya tiba ke Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB, dan enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan karena langsung menuju ke ruang pemeriksa KPK.
Sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2012, penyidik KPK juga memeriksa dua petinggi Banggar diantaranya Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Sehingga Anggota Banggar non aktif ini, diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada akhir Februari silam, Wa Ode menyerahkan sejumlah bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR. Bukti-bukti itu berisi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam menentukan anggaran PPID yang masuk ke dalam APBN 2011. (dbs/rob)
|