Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Sembako
Ketua Dekot Gorontalo: Menimbun Barang Adalah Tindakan Kriminal
2017-05-23 10:31:40
 

Ketua DPRD Kota Gorontalo Ir. Fedriyanto Koniyo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO Berita HUKUM - Ketersediaan bahan pokok setiap kali menghadapi bulan suci Ramadhan menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Khusus di Kota Gorontalo, DPRD Kota (Dekot) Gorontalo juga fokus menyoroti kesiapan stok sembako.

"Ketersediaan stok di distributor terus kami pantau, terutama dinas-dinas terkait seperti Dinas perdagangan. Dan bila ada pihak yang menimbun itu masuk pada tindak kriminal," ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Ferdiyanto Koniyo.

Kata Ferdiyanto, itu sudah sangat jelas dan diatur pada Keputusan Menteri Perdagangan dan pihak Kepolisian sampai pada tingkat Polda dan Polres-polres di Kabupaten Kota.

"Adanya barang atau bahan pokok secara rutin dapat diketahui dan di kami (DPRD-red) data bahan pokok juga kami pegang, sehingga dapat diketahui bahan tersebut ada sampai dengan pasca Idul Fitri," terangnya.

Dikatakannya, ia bersama rekan-rekan di DPRD terus memantau dan akan melakukan monitoring dengan terjun langsung ke lapangan seperti Agen, Distributor dan para pedagang.

"Bila bahan ada dan ketersediaannya cukup, maka tidak akan ada permainan harga. Dan hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan atau kepanikan di masyarakat," pungkasnya.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Sembako
 
  Harga Bahan Pokok Semakin Naik, Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Kendalikan
  Pajak Sembako Merupakan Pengkhianatan Kepada Rakyat
  Polda Metro Jaya Melaunching Gerakan Stabilisasi Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri
  Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
  Polisi Menggerebek PD Masa Harapan yang Melakukan Penipuan Kemasan Beras Kualitas Bagus
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2