Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Ketua GRIB Hercules Diborgol
Friday 08 Mar 2013 21:43:26
 

Hercules dan puluhan Anggotanya saat dibekuk.((Foto: BeritaHUKUM.com/ick)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Jakarta Barat dan serta satuan Resmob Polda Metro Jaya menangkap Ketua GRIB Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Herkules dan puluhan anak buahnya di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat petang, 8 Maret 2013.

Awalnya menangkap lima anggota GRIB yang melakukan pengrusakan, selanjutnya Polres Jakarta Barat mendapat tambahan kekuatan dari tim Reserse Mobil Polda Metro Jaya yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.

Mereka lalu mendatangi rumah yang menjadi tempat berkumpul Hercules dan anggotanya di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah.

Di sana, lokasi sekitar 45 anggota kelompok Hercules ditangkap tanpa perlawanan. Dan diborgol serta di tidurkan berbaris di lantai jalanan perumahan Kebon Jeruk Indah, sebelumnya Hercules preman Pasar Tanah Abang itu sempat terlibat adu mulut dengan Kasat Reskrim Jakarta Barat Hengki Haryadi.

Selanjutnya Hercules yang mengenakan baju kaos lengan panjang warna kuning diborgol dan lantas dibawa dalam mobil sedan polisi. Lima anggota yang kedapatan membawa senjata tajam dibawa ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan Hercules dan 45 anggotanya yang ditangkap di Kebun Jeruk Indah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini bermula setelah lima anggota kelompok Hercules melakukan dan merusak kaca-kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada saat itu anggota Polres Jakarta Barat dan 8 anggota Polsek di wilayah Jakarta Barat sedang menggelar apel di sekitar kompleks pertokoan itu.

"Sengaja kita apelkan anggota Polres Jakarta Barat di komplek pertokoan Belmont Residence," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, di lokasi penangkapan, Jumat 8 Maret 2013.

Menurut Hengki, para pelaku Hercules dan Angotanya merasa terganggu dengan apel Angota polres dan polsek di lokasi perumahan tersebut. sehingga lima anak buahnya langsung merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok.

Dijelaskan Hengki perwira polisi berbadan gempal dan tinggi ini, kami polisi sengaja menggelar apel di tempat itu sesuai dengan instruksi Polda Metro Jaya untuk mengamankan wilayah rawan premanisme.

"Mereka (kelompok Hercules) melakukan pemerasan dan intimidasi di pembangunan ruko," ujar Hengki.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Hercules
 
  Penyidik Polres Jakarta Barat Gunakan UU TPPU Untuk Hercules Rosario Marshal
  Sidang Lanjutan Hercules di PN Jakbar
  Sidang Hercules Rosario Marshal Polisi Siagakan 700 Personil
  Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
  Ketua GRIB Hercules Disangka Lakukan Pemerasan Hingga Miliaran Rupiah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2