Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPA/PA
Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
Sunday 07 Sep 2014 21:41:47
 

Ketua KPA-PA Tgk Zulkarnaini.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA-PA) wilayah Pase menyebutkan bahwa siapa pun boleh mencetak ataupun memesan bendera bintang bulan.

Demikian dikatakan Ketua KPA-PA Tgk Zulkarnaini, kepada BeritaHUKUM.com, Minggu (7/9) menanggapi terkait ratusan bendera Aceh yang diamankan oleh Makodim 0710 Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jum'at (5/9) lalu.

"Pada dasarnya bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan rakyat Aceh, dan sekarang sudah disahkan menjadi bendera Aceh, namun kalau masalah siapa yang membuat dan memperbanyak ya sah-sah saja," ujar Tgk Ni, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan siapa saja dan di mana saja itu tidak menjadi persoalan mencetak dan memperbanyaknya, karena bendera Aceh tersebut sudah sah milik rakyat Aceh dan hal itu tertuang dalam UUPA yang merupakan amanah MoU Helsinki.

Karena, lanjutnya, pada saat sebelum Qanun disahkan, rakyat Aceh sudah mulai tertarik dan rasa ingin memiliki bendera tersebut. Mungkin sudah jauh sebelum Qanun disahkan rakyat Aceh sudah menunggu dan mempersiapkannya.

Namun, terkait siapa yang memesan bendera Aceh di Pekalongan itu pihaknya mengaku hingga saat ini belum tau siapa "karena kita tidak memesannya".

Tgk Ni menyesalkan, seharusnya saat ini bendera bintang bulan sudah berkibar di Nanggroe Aceh karena sudah sekian lama dinanti-nanti oleh rakyat Aceh.

Untuk itu, Tgk Zulkarnaini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh lembaga-lembaga elemen sipil yang ada di Aceh untuk bersatu dan mendukung pemerintah Aceh untuk sama-sama menuntut Pemerintah Pusat sesuai dengan amanah UUPA, dan mengimplementasikan butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi dan untuk segera mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Sebab, kami menilai pemerintah pusat terkesan mempermainkan rakyat Aceh, buktinya lima kali cooling down, namun tidak ada hasil apapun," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2