Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran Covid-19 untuk Ponpes dan Madrasah
2021-06-29 21:37:33
 

Ilustrasi. Tampak suasana belajar para murid Madrasah di dalam kelas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan anggaran bantuan penanganan Covid-19 bagi pondok pesantren dan madrasah. Ia menilai dana bantuan sangat dibutuhkan ponpes dan madrasah untuk biaya operasional penyelenggaraan pendidikan bagi para santri di masa pandemi Covid-19.

"Yang diblokir kurang lebih Rp500 miliar oleh Kemenkeu sehingga Kementerian Agama (Kemenag) sampai sekarang tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut untuk ponpes dan madrasah padahal dimasa Covid ini anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya operasional" pungkas Yandri dari pers rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (29/6).

Politisi PAN tersebut menuturkan, pemblokiran dana Rp500 miliar yang dilakukan oleh Kemenkeu sudah terjadi selama enam bulan tanpa alasan yang jelas. Yandri menyampaikan sampai saat ini Kemenkeu belum memberikan alasan yang pasti terkait pemblokiran dana tersebut. "Kami di Komisi VIII mendesak agar Kemenkeu segera membuka blokiran 500 miliar dan segera distribusikan kepada ponpes dan madrasah," kata Yandri.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjanjikan dukungan kepada ponpes dan pendidikan keagamaan di tengah pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi pesantren, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,6 triliun.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2