JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan anggaran bantuan penanganan Covid-19 bagi pondok pesantren dan madrasah. Ia menilai dana bantuan sangat dibutuhkan ponpes dan madrasah untuk biaya operasional penyelenggaraan pendidikan bagi para santri di masa pandemi Covid-19.
"Yang diblokir kurang lebih Rp500 miliar oleh Kemenkeu sehingga Kementerian Agama (Kemenag) sampai sekarang tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut untuk ponpes dan madrasah padahal dimasa Covid ini anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya operasional" pungkas Yandri dari pers rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (29/6).
Politisi PAN tersebut menuturkan, pemblokiran dana Rp500 miliar yang dilakukan oleh Kemenkeu sudah terjadi selama enam bulan tanpa alasan yang jelas. Yandri menyampaikan sampai saat ini Kemenkeu belum memberikan alasan yang pasti terkait pemblokiran dana tersebut. "Kami di Komisi VIII mendesak agar Kemenkeu segera membuka blokiran 500 miliar dan segera distribusikan kepada ponpes dan madrasah," kata Yandri.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjanjikan dukungan kepada ponpes dan pendidikan keagamaan di tengah pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi pesantren, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,6 triliun.(tn/sf/DPR/bh/sya) |