Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Ketua Komisi X DPR Diperiksa Selama Lima Jam
Monday 10 Oct 2011 22:33:22
 

Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi X DPR Mahyuddin dari Fraksi Partai Demokrat telah diperiksa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Ia diminta keterangan sebagai saksi hingga lima jam oleh tim penyidik.

Mahyuddin terlihat kelelahan, saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10). Namun, senyumnya masih terus mengembang, saat disambut wartawab dengan cacaran pertanyaan.Namun, awak media sangat kecewa dengan sikap Mahyuddin yang menutup rapat-rapat bibirnya.

Akhirnya setelah didesak berkali-kali, Mahyuddin mau angkat bicara juga. Namun, tentu saja yang dikatakannya begitu singkat dan tidak memuaskan rasa ingin tahu wartawan atas materi pemeriksaan terhadapnya itu. "(Saya) dimintai keterangan saja. Saya diperiksa sebagai Ketua Komisi X tentang wisma atlet," selorohnya.

Selanjutnya, Mahyuddin tidak menggubris pertanyaan wartawan soal pertemuan dengan Andi mallarangeng, Nazaruddin dan lainnya. Begitu pula dengan pihak pelaksana proyek tersebut. Ia justru dengan tenang terus berjalan menuju mobilnya yang sudah siap-siap menjemputnya. Ia pun langsung masuk ke dalam mobilnya. “Sudah ya…sudah ya…tanya ke KPK saja,” ujarnya saat sudah berada di dalam mobilnya.

Seperti diketahui, Mahyuddin disebut-sebut pernah melakukan pertemuan di ruang kerja Menpora Andi Alfrian Mallarangeng yang berada di lantai 10 Kemenpora pada Januari 2010. Pertemuan itu diduga membahas soal proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang rencananya akan dilangsungkan di Palembang, Sumatera Selatan itu.

Sementara itu, terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet Mindo Rosalina Manullang mengaku, banyak anggota DPR yang menerima aliran dana proyek tersebut. Pengakuan itu dilontarkan Rosa usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. "Banyak (anggota DPR yang menerima aliran dana)," kata dia, usai menjalani pemeriksaan.

Sayangnya, Rosa enggan menyebut siapa-siapa anggota DPR yang dimaksudnya itu. Dia hanya menyebutkan, sedikitnya ada lima anggota dewan yang kecipratan uang terkait proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. “Kalau tidak salah ada lima orang,” selorohnya sambil memasuki mobil tahanan KPK.

Untuk diketahui, hari ini Rosa diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin. Selain memeriksa Mahyuddin, tim penyidik KPK juga emminta keterangan Menpora Andi Mallarangeng dan anggota Komisi III DPR M Nasir, yang tak lain adalah saudara Nazaruddin.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2