SINGAPURA, Berita HUKUM - Keberadaan MK merupakan upaya mempersejajarkan perkembangan demokrasi yang begitu cepat dengan hukum. Agar demokrasi dapat berjalan pada jalur yang benar, maka perlu diimbangi dengan penegakkan hukum sehingga demokrasi tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
"Demokrasi harus dikawal dengan nomokrasi," kata Mahfud pada temu wicara dengan WNI yang menetap di Singapura, Senin (11/2) di KBRI Singapura.
Mahfud mencontohkan, pemakzulan tiga orang Presiden RI hanya karena didasarkan pada alasan politik dan atas nama demokrasi tanpa alasan hukum merupakan bentuk kesewenang-wenangan demokrasi. Begitu pula dengan pembubaran partai politik yang pernah dilakukan pada masa lalu karena atas dasar perbedaan pandangan politik oleh penguasa.
"Kini, hal-hal seperti itu tidak bisa lagi dilakukan. DPR tidak bisa memberhentikan presiden sebelum ada Putusan MK. Begitupun sebaliknya, pembubaran parpol harus dengan pembuktian pelanggaran yang dilakukan melalui pengadilan MK," jelasnya.
Sebelumnya, Andri Hadi, Duta Besar RI yang melayani sekitar 200 ribu orang WNI di Singapura dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini MK jadi pilar terakhir bagi masyarakat dalam penegakan hukum. Sehingga seluruh masalah ditumpahkan ke MK, meskipun bukan kewenangan MK. "Bahkan sampai Aceng (Bupati Garut-red) minta fatwa MK, meskipun kemudian ditolak," ujarnya.
Pancasila Sudah Final
Indonesia berdiri bukan sebagai negara agama. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan kehidupan keagamaan dengan kehidupan bernegara. Pancasila yang disepakati oleh para pendiri negara sebagai ideologi dan dasar negara telah final menjadi norma dasar (fundamental norm) kehidupan bernegara Indonesia.
Orang atheis dan komunis tidak bisa dihukum. Orang yang menyatakan keyakinannya untuk dirinya sendiri tidak bisa dihukum. "Yang bisa dihukum kalau mengajak orang lain mengikuti keyakinannya," kata Mahfud. Ketika ajakan tersebut kemudian membawa pada munculnya gerakan atau hasutan sehingga mengganggu ketertiban umum, hal itu lah yang dianggap melanggar hukum.(an/mk/bhc/opn) |