Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mahfud MD
Ketua MK: Hukum Untuk Mengawal Demokrasi
Tuesday 12 Feb 2013 09:21:15
 

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
SINGAPURA, Berita HUKUM - Keberadaan MK merupakan upaya mempersejajarkan perkembangan demokrasi yang begitu cepat dengan hukum. Agar demokrasi dapat berjalan pada jalur yang benar, maka perlu diimbangi dengan penegakkan hukum sehingga demokrasi tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

"Demokrasi harus dikawal dengan nomokrasi," kata Mahfud pada temu wicara dengan WNI yang menetap di Singapura, Senin (11/2) di KBRI Singapura.

Mahfud mencontohkan, pemakzulan tiga orang Presiden RI hanya karena didasarkan pada alasan politik dan atas nama demokrasi tanpa alasan hukum merupakan bentuk kesewenang-wenangan demokrasi. Begitu pula dengan pembubaran partai politik yang pernah dilakukan pada masa lalu karena atas dasar perbedaan pandangan politik oleh penguasa.

"Kini, hal-hal seperti itu tidak bisa lagi dilakukan. DPR tidak bisa memberhentikan presiden sebelum ada Putusan MK. Begitupun sebaliknya, pembubaran parpol harus dengan pembuktian pelanggaran yang dilakukan melalui pengadilan MK," jelasnya.

Sebelumnya, Andri Hadi, Duta Besar RI yang melayani sekitar 200 ribu orang WNI di Singapura dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini MK jadi pilar terakhir bagi masyarakat dalam penegakan hukum. Sehingga seluruh masalah ditumpahkan ke MK, meskipun bukan kewenangan MK. "Bahkan sampai Aceng (Bupati Garut-red) minta fatwa MK, meskipun kemudian ditolak," ujarnya.

Pancasila Sudah Final

Indonesia berdiri bukan sebagai negara agama. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan kehidupan keagamaan dengan kehidupan bernegara. Pancasila yang disepakati oleh para pendiri negara sebagai ideologi dan dasar negara telah final menjadi norma dasar (fundamental norm) kehidupan bernegara Indonesia.

Orang atheis dan komunis tidak bisa dihukum. Orang yang menyatakan keyakinannya untuk dirinya sendiri tidak bisa dihukum. "Yang bisa dihukum kalau mengajak orang lain mengikuti keyakinannya," kata Mahfud. Ketika ajakan tersebut kemudian membawa pada munculnya gerakan atau hasutan sehingga mengganggu ketertiban umum, hal itu lah yang dianggap melanggar hukum.(an/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2