Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Masjid
Ketua MUI Nilai Tak Pantas Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
2022-02-24 15:05:59
 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, KH Cholil Nafis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, KH Cholil Nafis memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut sebelumnya membandingkan aturan pembatasan suara sepiker atau Toa masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong. Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan ?" kata Gus Yaqut sapaan akrabnya itu melansir dari Antara, Rabu (23/2).

Menyikapi itu, KH Cholil Nafis yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan sebenarnya dirinya tidak ingin mengomentari itu. Sebab, tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musala dengan gonggongan anjing. "Ya Allah... ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," tulis dia di akun Twitternya, @cholilnafis dikutip Kamis (24/2).

Ia menilai, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan.

"Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," tutup dia.

Sebagai informasi, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Dalam SE itu juga mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.(inilahcom/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2