JAKARTA, Berita HUKUM - Didi O Affandi, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) menyampaikan pandangannya ada beberapa kalkulasi yang dipertimbangkan, terkait peristiwa kasus munculnya tayangan video porno di papan LED Videotron, berlokasi di kawasan perempatan Jl. Prapanca Raya dan Jl. Wijaya I Jakarta Selatan, diakhir penghujung bulan September, tepatnya pada, Jumat (30/9) siang, dan kasusnya kini sedang ditangani oleh pihak pemerintah dan Polri.
Secara tidak langsung ada beberapa kalkulasi yang dapat dipertimbangkan, dikarenakan terjadinya peristiwa tersebut. yakni, "Soalnya, beberapa kali CPU itu dicuri, maka operatornya mengendalikan melalui internet," ungkapnya, pada pewarta BeritaHUKUM.com saat dihubungi via telepon selular di Jakarta, Minggu (2/10).
Didi menambahkan, kalau dalam peristiwa ini dapat disimpulkan ada tiga indikasi, dimana Pertama (1), Operatornya teledor, tak terasa men'switch' komputer yang digunakan nonton bokep ke link Videotron.
Lalu, indikasi Kedua (2), bisa saja ada penyusup, yang bisa diduga merencanakan dengan menyantolkan flashdisk di receiver videotron yang memang ada tersedia USB.
"Kemudian terakhir, Ketiga (3), ada kemungkinan dihack, karena memang transmiternya melalui saluran internet publik," paparnya.
Sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta, reklame VideoTron memang menjadi program yang dicanangkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengganti Billboard konvesional atau digital printing yang lama.
LED Videotron atau Billboard elektronik ini menurut Didi memang berbeda dengan Billboard konvesional yang lama, "artinya sistem videotron ini memang rapuh," jelasnya, penuh kekhawatiran.
Sementara itu, Penyidik Mabes Polri dan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Masih menelusuri dan melakukan penyelidikan kejadian itu kesengajaan atau sabotase dalam penayangan film porno melalui videotron tersebut.
Polisi menyita satu unit CPU komputer dari kantor PT Transito Adimas guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan, pada penulusuran dari rilis Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Baliho LED berukuran 6m x4m = 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.(bh/mnd) |