Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pornografi
Ketua SPRJ Sebut Ada 3 Indikasi Munculnya Kasus Film Porno LED Videotron
2016-10-02 15:19:50
 

Ilustrasi. LED Videotron saat muncul film porno.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Didi O Affandi, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) menyampaikan pandangannya ada beberapa kalkulasi yang dipertimbangkan, terkait peristiwa kasus munculnya tayangan video porno di papan LED Videotron, berlokasi di kawasan perempatan Jl. Prapanca Raya dan Jl. Wijaya I Jakarta Selatan, diakhir penghujung bulan September, tepatnya pada, Jumat (30/9) siang, dan kasusnya kini sedang ditangani oleh pihak pemerintah dan Polri.

Secara tidak langsung ada beberapa kalkulasi yang dapat dipertimbangkan, dikarenakan terjadinya peristiwa tersebut. yakni, "Soalnya, beberapa kali CPU itu dicuri, maka operatornya mengendalikan melalui internet," ungkapnya, pada pewarta BeritaHUKUM.com saat dihubungi via telepon selular di Jakarta, Minggu (2/10).

Didi menambahkan, kalau dalam peristiwa ini dapat disimpulkan ada tiga indikasi, dimana Pertama (1), Operatornya teledor, tak terasa men'switch' komputer yang digunakan nonton bokep ke link Videotron.

Lalu, indikasi Kedua (2), bisa saja ada penyusup, yang bisa diduga merencanakan dengan menyantolkan flashdisk di receiver videotron yang memang ada tersedia USB.

"Kemudian terakhir, Ketiga (3), ada kemungkinan dihack, karena memang transmiternya melalui saluran internet publik," paparnya.

Sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta, reklame VideoTron memang menjadi program yang dicanangkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengganti Billboard konvesional atau digital printing yang lama.

LED Videotron atau Billboard elektronik ini menurut Didi memang berbeda dengan Billboard konvesional yang lama, "artinya sistem videotron ini memang rapuh," jelasnya, penuh kekhawatiran.

Sementara itu, Penyidik Mabes Polri dan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Masih menelusuri dan melakukan penyelidikan kejadian itu kesengajaan atau sabotase dalam penayangan film porno melalui videotron tersebut.

Polisi menyita satu unit CPU komputer dari kantor PT Transito Adimas guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan, pada penulusuran dari rilis Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Baliho LED berukuran 6m x4m = 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2