Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Ketum: Muhammadiyah Akan Terus Berjihad Konstitusi
Monday 25 May 2015 22:10:47
 

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin saat di seminar dalam rangka menyambut Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar, Universitas Muhammadiyah Surabaya.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Universitas Muhammadiyah Surabaya gelar seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 dengan mengusung tema rekontruksi paradigma pelayanan sosial Muhammadiyah, Minggu (17/5) lalu.

Kegiatan seminar tersebut sekaligus dalam rangka menyambut Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar, Universitas Muhammadiyah Surabaya. Serangkaian PraMuktamar Muhammadiyah ke 47 bedah buku juga di gelar dengan tema Membaca Muhammadiyah yang dilaksanakan pada, Senin (18/5).

Sementara itu dalam Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan saat seminar salah satu topik yang akan menjadi pembahasan adalah jihad konstitusi yang selama ini telah dilakukan Muhammadiyah selama ini yakni menolak menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke dalam mekanisme pasar bebas.

“Kebijakan pemerintah dengan menaikan mengacu pada fluktuasi harga minyak dunia menurut kami itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini bahwa harga bahan bakar minyak tidak boleh disesuaikan dengan harga minyak dunia.

“Maka kami berharap dan meminta perhatikan keputusan itu, karena ini prinsip konstitusi dan sebenarnya kami sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta penjelasan tinggal saja pemerintah tidak menyadari adanya keputusan itu atau akan mengabaikan keputusan konstitusi karena mengabaikan keputusan tersebut akan menyebabkan masyarakat dibawah susah,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya upaya pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyerahkan harga bahan bakar minyak ke dalam mekanisme pasar bebas. Dengan di batalkannya pasal UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jika ada upaya pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK maka secara tegas kita menolak menyerahkan harga bahan bakar minyak ke dalam mekanisme pasar bebas,” tukas Ketum PP Muhammadiyah dua periode ini.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2