Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ahok
Ketum APKLI: Ahok Semakin Bringas Menindas dan Menjajah PKL di Jakarta
2016-03-18 03:11:46
 

Ketum APKLI Ali Mahsum saat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (Ketum APKLI) mengecam kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) karena dituding pada prilakunya yang sungguh sangat tragis dan memiluhkan pada nasib para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta, dibawah kepemimpinan Gubernur Ahok, yang perlakukan PKL laksana hewan yang bisa ditindas seenaknya.

"Sangat tidak manusiawi, PKL Senayan dan Kawasan Senen digusur semena-mena. Ahok semakin beringas, menindas dan menjajah PKL di Jakarta. Untuk itu, APKLI mengecam dan mengutuk tindakan bringas Satpol PP terhadap PKL Senayan dan Pasar Senen, " tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta pada, Kamis Malam (17/3), yang seusai sebelumnya pada siang para Satpol PP DKI Jakarta memberangus, menertibkan PKL di Senayan.

Menurutnya, Ahok bukan saja galak kepada PKL, namun lebih dari itu, sangat kejam serta makian Ahok sangat kotor dan tak beradab terhadap PKL. Sejatinya Ahok bukan pemimpin yang baik, melainkan penindas dan penjajah PKL, perobek kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia.

Sebenarnya Ahok dalam hal ini sudah mencederai peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, begitu juga dengan Hak asasi manusia (HAM) setidaknya sudah untuk kesekian kalinya Ahok melakukan hal seperti ini yang sudah melanggar HAM PKL, melanggar Pancasila, UUD 1945 dan Perpres RI 125/2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ungkapnya.

"Oleh karena itu, APKLI tak mengizinkan Ahok memimpin Jakarta lagi apapun resikonya. APKLI akan menghadang Ahok agar tak boleh lagi jadi Gubernur Jakarta lagi. Lebih dari itu, Ahok harus segera hengkang dari Jakarta," tegas Ali, yang juga dokter ahli kekebalan tubuh jebolan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta ini.

Diharapkan pada semua PKL, agar Ahok tidak boleh dipilih PKL se-DKI Jakarta, bahkan didukungpun tak pantas, karena sudah dianggap sebagai penindas rakyat kecil dan penjajah PKL, jelas dr. Ali Mahsun.

"Mendukung atau memilih Ahok merobek kedaulatan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena jelas dan tegas, Ahok bukan pemimpin Jakarta melainkan kepanjangan tangan penjajah kongsi kapitalis multinasional," ungkap Ali, mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995 - 1998.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2