Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Amandemen UUD 45
Ketum PP Muhammadiyah: Bangsa Harus Dibangun dengan Agama dan Moral
2016-10-09 12:54:21
 

Muhammad Romahurmuziy, Ketua Umum PPP ketika mengadakan silaturahim bertemu Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Kamis (6/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fungsi dari pengkajian ulang amandemen dilakukan untuk memperbaharui aturan-aturan yang disesuaikan dengan keadaan saat ini. Seperti dijelaskan Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat menerima kunjungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Kamis (6/10). Terkait rencana amandemen UUD 1945, amandemen tersebut dilakukan untuk mengkaji ulang hal-hal mendasar terkait bangsa dan negara ini.

Haedar mengatakan bahwa, upaya amandemen UUD 1945 sudah dilakukan Muhammadiyah saat tahun 2007 silam.

"Amandemen tersebut meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan badan-badan lainnya yang dimiliki oleh Indonesia. Karena sekarang pemilihan presiden sudah di tangan rakyat, maka MPR jangan sampai dianggap sebagai badan yang tidak memiliki fungsi," ujar Haedar.

Pengkajian ulang amandemen dilakukan untuk memperbaharui aturan-aturan yang disesuaikan dengan keadaan saat ini. Menurut Haedar, MPR merupakan representasi dari institusi dan bukan sekedar aspirasi publik, melainkan aspirasi kebangsaan yang lebih luas.

"Fungsi MPR misalnya, perlu dikaji ulang, yang penting tetap memiliki tiga pilar yaitu representasi kekuatan politik, utusan daerah dan utusan golongan," ucap Haedar.

Negara memiliki wewenang untuk mengurus segala hal terkait kebutuhan rakyat dan negara itu sendiri. Sinergi antara badan-badan pemerintah yang ada di Indonesia juga dibutuhkan demi menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik.

"Yang terpenting adalah mari kita bangun bangsa dengan nilai-nilai moral yang berpijak pada nilai agama," tutup Haedar.

Sementara, pembangunan suatu bangsa akan sulit jika tidak disertai koordinasi yang baik antara seluruh lapisan yang ada di masyarakat. Karena pada dasarnya hakekat membangun bangsa adalah tanggung jawab seluruh warga.

Seperti yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang turut mengajak Muhammadiyah untuk terlibat dalam upaya pembangunan bangsa dan negara. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Romahurmuziy, Ketua Umum PPP ketika mengadakan silaturahim tersebut, Kamis (6/10).

Romy sapaan akrab Muhammad Romahurmuziy mengatakan bahwa Muhammadiyah adalah salah satu dari enam belas elemen yang ikut serta membangun PARMUSI (Persaudaraan Muslimin Indonesia.

"PPP dapat hadir hingga saat ini karena adanya PARMUSI," ujar Romy.

Romy menambahkan bahwa PPP mempunyai rencana untuk kembali pada frasa Indonesia. Maksud PPP untuk melibatkan Muhammadiyah dalam misi ini tidak lain karena PPP percaya bahwa Muhammadiyah memiliki potensi yang besar untuk ikut membangun bangsa.

"Upaya ini juga merupakan dukungan moril kami terhadap Muhammadiyah, dan juga potensi membangun bangsa yang dimiliki oleh Muhammadiyah," tambah Romy.

Kembali dilanjutkan Romy, niat kembali ke Frasa Indonesia itu antara lain bermaksud untuk menjauhkan unsur liberalisasi saat pemilihan pemimpin pokok, yaitu presiden, dan juga mengembalikan semangat konservasi dan membawa perubahan bagi Indonesia ke arah yang lebih baik.(adam/NisaPujiana/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2