Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Papua
Ketum PPAD Kiki Syahnakri Sebut Aksi Penembakan di Nduga Papua Melebihi Terorisme
2018-12-07 16:53:49
 

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri saat memberikan pernyataan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/12).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri menilai aksi penembakan yang menewaskan puluhan pekerja PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga Papua adalah aksi kejam yang sudah melebihi tindakan terorisme.

"Ini sudah lebih tinggi dari terorisme, ini sudah pemberontakan bersenjata. Jadi kalau teroris itu kan, dia biasanya secara formal, secara resmi itu tidak terorganisasi militer seperti ini (separatis)," ujar Kiki Syahnakri, di kantor PPAD, Matraman, Jakarta Timur, Jum'at (7/12).

Kiki Syahnakri mengatakan bahwa kegiatan terorisme biasanya tidak memiliki pasokan senjata api yang banyak, tidak dipersenjatai secara militer. Maka sebab itu, pemerintah sudah pantas mengatasi permasalah penembakan di Papua dengan mengerahkan TNI.

"Contoh misalnya, Inggris menangani pemberontakan bersenjata di Irandia Utara, militer yang di kedepankan bukan polisi. Jadi lebih tinggi dari terorisme," ujar Kiki Syahnakri.

Diketahui, aksi pembunuhan sadis diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga, Papua terhadap 31 pekerja pembangunan jalan. Mereka bekerja untuk membuka isolasi jalan di wilayah pegunungan tengah yang lokasinya jauh dari ibukota Nduga dan Kabupaten Jaya Wijaya.

Kiki Syahnakri pun mendorong pemerintah untuk mengerahkan Satuan Zeni TNI AD, guna membantu pengamanan dan pembangunan di Papua.

Agar pembangunan untuk masyarakat di Papua dapat terus berlangsung, dan tak terjadi lagi peristiwa penembakan seperti yang terjadi beberapa hari lalu.

"Mendorong pemerintah untuk mendaya-gunakan Satuan Zeni TNI daIam melanjutkan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang dinilai rawan gangguan GSB-OPM," ujar mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) ini.

"Sudah sangat sering, itu sudah bukan lagi ancaman terhadap perorangan atau masyarakat, karena jelas tujuannya (adalah) 'merdeka'. (Itu) Ancaman terhadap kedaulatan negara," tandasnya.(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2