Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PPP
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
2018-07-30 20:11:35
 

Tampak Humprey Djemat dan para petinggi PPP Muktamar Jakarta saat menggelar konferensi pers, Senin (30/7).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Djan Faridz resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Wasekjen PPP Muktamar Jakarta Sudarto dalam konferensi pers yang diadakan di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).

"Pada siang hari ini kami kompak, apa yang menjadi keputusan rapat pleno DPP hari Minggu (29/7), dimana agendanya menerima pengunduran diri Djan Faridz dan mengangkat Waketum Humprey Djemat sebagai Plt," kata Sudarto.

Sementara, Plt Ketum PPP Muktamar Jakarta Humprey Djemat kemudian membacakan surat resmi dari Djan Faridz perihal surat pengunduran dari Jabatan Ketum PPP Muktamar Jakarta.

"Tadi seperti yang disampaikan, dan juga sesuai undangan Pak Djan Faridz mengajukan permohonan pengunduran dirinya ke PPP, nanti saya bacakan. Jadi per tanggal 30 Juli 2018 berkaitan dengan pengunduran diri ketum ditujukan kepada DPP PPP degan hormat teriring doa kami semoga Allah SWT menyertai bapak dengan taufik dan hidayahmya. Saya Djan Faridz dengan masa bakti berdasarkan ketetapan di Jakarta dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri ketua umum. Saya mohon maaf kekurangan dalam menjalankan amanah muktamar PPP di Jakarta. Saya mengucapkan terima kasih kepada kader dan simpatisan PPP yang memberikan kepercayaan hingga saat ini," kata Humprey.

"DPP memutuskan sejak per 30 Juli 2018 Bapak Djan Faridz sudah mengundurkan diri. Oleh karena beliau sudah mengundurkan diri berdasarkan AD/ART maka harus ditunjukkan Waketum sebagai Plt dimana dalam tugasnya sesuai ketentuan AD/ART yang ada harus melakukan muktamar luar biasa selambat-lambatnya enam bulan," sambungnya.

Ketika ditanya mengenai langkah ke depan PPP muktamar Jakarta untuk islah dengan PPP kubu Romahurmuziy, Humprey menegaskan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut.

"Soal islah kita tetap ingin memperjuangkan dan menyatukan PPP. Bahwa perjuangan yang belum tuntas oleh Djan Faridz kita tuntaskan. Wujudnya bisa beragam tapi kita ingin menyatukan," ujarnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2