Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jateng
Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
Tuesday 30 Jul 2013 21:25:11
 

Cagub Jatim, Khofifah.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh perempuan Nahdatul Ulama, Khoffifah Indar Parawansah mengaku optimis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memulihkan hak kontitusinya untuk ikut dalam pemilukada Jatim.

Menurutnya, DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan bijak. Khoffifah sangat yakin jika lembaga peradilan kode etik yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut akan memenangkan gugatan yang diajukannya. Sebab, kata Khofifah, para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut cukup membuktikan fakta dan kebenaran materi dalam persidangan.

"Mudah-mudahan kita diloloskan oleh DKPP sebagai salah satu kontestan dalam Pemilukada Jawa Timur pada periode ini. Bukan periode mandatang. Karena itu saya tetap optimis," ucap Khoffifah, Jakarta, Selasa (30/7).

Lebih jauh, kandidat calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, bahwa dirinya tetap yakin jika kans untuk maju bertarung dalam arena pemilukada Jatim masih terbuka lebar.Rasa optimis Khofifah muncul saat mendapati fakta persidangan yang menghadirkan dua saksi ahli cukup membantunya.

Selain itu, pihak KPU Provinsi Jatim mengakui kesalahan terkait keputusan tidak dikutsertakan pasangan Khoffifah-Herman dalam ajang pesta demokrasi di Jawa Timur. Setidaknya, ucapan bersalah tersebut langsung keluar dari mulut ketua KPU Jatim di persidangan.

Seperti diketahui, Khofifah yang berpasangan dengan Herman mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Jatim. Hal itu terkait keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan tersebut tidak lolos sebagai cagub Jatim. Alasannya karena tidak cukup dukungan suara.

Padahal, pasangan itu beranggapan telah memenuhi syarat ketentuan minimal suara untuk maju sebagai calon gubernur Jatim. Termasuk dukungan suara dari partai non-parlemen seperti Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia.

Sementara KPU Jatim beranggapan 2 partai non-parlemen itu memberikan dukungan ganda kepada pasangan cagub Jatim. Sehingga tak bisa dianggap sebagai syarat dukungan sah kepada pasangan Khofifah - Herman.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jateng
 
  Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
  Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
  Ganjar Menangi Quick Count Pilkada Jawa Tengah
  Aktivis Mahasiswa Se-Jawa Tengah Siap Mengawal Pilgub Jateng
  Sosok & Peta Kekuatan Peserta Pilkada Jateng 2013
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2