JAKARTA, Berita HUKUM - Klewang, namanya memang terdengar menakutkan, lelaki asal Brebes, Jawa Tengah ini masih menjadi perbincangan hangat berbagai media massa, bukan karena dirinya seorang pemberani membela yang lemah, terpandang penuh belas kasih kepada sesama manusia, hingga layak mendapat nobel, tapi malah sebaliknya aksi Klewang brutal dan sadis, hingga memperkosa gadis-gadis sehingga merusak panjang masa depan mereka.
Klewang yang telah ditangkap dan saat ini masih mendekam di Mapolresta, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau, oleh pihak kepolisian mengaku tetap akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku dalam mematuhi hukum positif di negara ini, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
"Kasus Klewang ditangani Polda Riau dan Mabes Polri, dan masalah ini kita serahkan sesuai hukum yang berlaku," kata Boy Rafli kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (17/5) di Mega Mendung Bogor.
Keberingasan Klewang dan 10 anggota geng motor binaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pemerkosaan, perampokan dan perampasan, hingga saat ini masih bisa bernafas lega kemungkinan kuat mereka akan dikenakan pasal berlapis.
Belum hilang dari ingatan, kasus seorang ayah bejat yang terbukti memperkosa anak kandungnya hanya terancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyak kalangan menilai, bahwa Klewang layak dihukum mati karena perbuatannya yang sungguh kejam, namun jika Klewang hanya dikenakan hukuman seumur hidup, tentu akan diberi makan selama di penjara.(bhc/mdb) |