Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Geng Motor
Klewang Masih Hidup, Kepolisian Patuhi UU yang Berlaku
Friday 17 May 2013 17:35:52
 

Brigjend Pol Boy Rafli Amar, di Pusdik Reskrim, Mega Mendung Bogor, Jumat (17/5) ketika menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Klewang, namanya memang terdengar menakutkan, lelaki asal Brebes, Jawa Tengah ini masih menjadi perbincangan hangat berbagai media massa, bukan karena dirinya seorang pemberani membela yang lemah, terpandang penuh belas kasih kepada sesama manusia, hingga layak mendapat nobel, tapi malah sebaliknya aksi Klewang brutal dan sadis, hingga memperkosa gadis-gadis sehingga merusak panjang masa depan mereka.

Klewang yang telah ditangkap dan saat ini masih mendekam di Mapolresta, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau, oleh pihak kepolisian mengaku tetap akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku dalam mematuhi hukum positif di negara ini, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Kasus Klewang ditangani Polda Riau dan Mabes Polri, dan masalah ini kita serahkan sesuai hukum yang berlaku," kata Boy Rafli kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (17/5) di Mega Mendung Bogor.

Keberingasan Klewang dan 10 anggota geng motor binaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pemerkosaan, perampokan dan perampasan, hingga saat ini masih bisa bernafas lega kemungkinan kuat mereka akan dikenakan pasal berlapis.

Belum hilang dari ingatan, kasus seorang ayah bejat yang terbukti memperkosa anak kandungnya hanya terancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyak kalangan menilai, bahwa Klewang layak dihukum mati karena perbuatannya yang sungguh kejam, namun jika Klewang hanya dikenakan hukuman seumur hidup, tentu akan diberi makan selama di penjara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Geng Motor
 
  Polda Metro Jaya Menangkap 69 Tersangka Geng Motor dari 19 Kasus
  Terkait Pembunuhan, Tim Polda Metro Jaya Tangkap 15 Orang Geng Motor Amerika
  Klewang Masih Hidup, Kepolisian Patuhi UU yang Berlaku
  Tahun 2012 Hingga 2013, Ada 10 Kasus Kejahatan Melibatkan Kelompok Motor
  Sidang Vonis Geng Motor Jakarta Ricuh
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2