Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
PLTN
Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
Wednesday 06 Jan 2016 15:09:57
 

Ilustrasi. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sejumlah perwakilan Pemuda, Mahasiswa dan Warga bersama Organisasi Non Pemerintah Berkumpul di Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan Koalisi Melawan Rencana Jahat Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Talisayan, Berau, Kaltim. (IKATAN PEMUDA TALISAYAN, JATAM, WALHI, GREENPEACE, NALADWIPA, POKJA 30, JATAM Kaltim, WALHI Kaltim, LKISH UNMUL, IMAPA UNMUL, KOPHI KALTIM, GUSDURIAN KALTIM, BEM KM UNMUL, LMND KALTIM, LAKPESDAM NU KALTIM)

Koalisi mendeklarasikan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), digadang-gadang oleh BATAN dan para promotor PLTN di Indonesia sebagai sumber energi listrik yang dapat mengatasi ancaman krisis energi di Indonesia pada masa depan, pernyataan bahwa PLTN adalah solusi terbaik selalu diulang-ulang pada berbagai forum promosi dan sosialisasi PLTN yang diadakan atau dihadiri oleh BATAN dan para promotor PLTN di Indonesia.

Menempatkan pembangunan PLTN sebagai solusi atas ancaman krisis energi yang sedang mengancam Indonesia dimasa depan tidak akan pernah mampu untuk memecahkan persoalan pokok krisis yang mengancam tersebut. Sebab sejatinya akar persolan krisis energi di Indonesia pada masa depan diawali oleh tata kelola sumber daya energi yang keliru oleh pemerintah.

Tata kelola sumber daya energi di Indonesia haruslah mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 serta turunannya yaitu UUPA No. 5 tahun 1960. Pada Pasal 2 UUPA 1960 ditegaskan, bahwa prinsip pengelolaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut haruslah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Namun, pada kenyataannya sejak Pemerintah Orde Baru Berkuasa hingga kini, Indonesia tidak menjalankan amanat kontitusi tersebut. Malah yang terjadi adalah Pemerintah mengabdi pada kepentingan Kapital, pengkhianatan pada Pasal 33 UUD 1945 dan turunannya UUPA No. 5 tahun 1960 yang merupakan solusi konkret untuk memulihkan kedaulatan bangsa ini atas sumber daya energi sekaligus melanjutkan pembangunan ekonomi nasional secara berdikari, sebagaimana yang dicita-citakan Bung Karno.

Sebagai contoh Pada tahun 2010, Indonesia tercatat sebagai pengekspor batubara terbesar kedua di dunia setelah Australia, sekaligus sebagai pengekspor batubara terbesar di Asia namun disaat yang sama, elektrifikasi kaltim contohnya yang merupakan kawasan ekstraksi batubara justru tak ada listrik.

Indonesia juga dikenal sebagai negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, lebih dari 40% potensi panas bumi dunia terdapat di Indonesia.

Potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia setara dengan 28500 MW, sayangnya sejauh ini yang baru dimanfaatkan pemerintah baru sekitar 1200 MW, atau hanya sekitar 4,2% dari potensi yang dimiliki negeri ini.

Selain potensi panas bumi yang berlimpah, Indonesia juga memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/detik.

Dengan berbagai fakta diatas, sesungguhnya yang terjadi di Indonesia adalah buruknya tata kelola kebijakan energi nasional, ancaman krisis energi di masa depan dapat kita atasi dengan memanfaatkan secara maksimal potensi energi terbarukan yang kita miliki.

Isu ancaman krisis energi di Indonesia pada masa depan sebagai justifikasi untuk membangun PLTN oleh para promotor PLTN, adalah contoh dari sesat pikir para promotor PLTN.

Indonesia harusnya belajar dari negara Jerman sebagai promotor nomor satu dalam pembangunan Pembangkit listrik Tenaga Nuklir nyatanya hari ini memilih kejalan yang benar dengan pernyataan perdana menteri Jerman bahwa pada tahun 2020 Jerman bersih dari energi kotor tersebut yaitu Nuklir.

Saat ini jerman berbenah diri dengan tidak membangun reaktor baru melainkan membersihkan reaktor yang sudah ada, dipastikan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir jerman bebas dari Nuklir.

Selain itu di dunia Internasional Nuklir bukan simbol kemajuan, justru banyak negara maju meninggalkan nuklir contohnya AS, JERMAN dan negara-negara maju bagian eropa lainnya sudah jauh meninggalkan energi jahat ini.

Kebanyakan negara-negara yang pemerintahannya diktator dan monarki seperti Cina, Russia dan Arab Saudi yang masih bertahan dengan energi kotor sumber malapetaka dan mimpi buruk dunia.

Dengan berbagai fakta diatas, sesungguhnya yang terjadi di Indonesia adalah buruknya tata kelola kebijakan energi nasional (mismanagement), ancaman krisis energi di masa depan dapat kita atasi dengan memanfaatkan secara maksimal potensi energi terbarukan yang kita miliki, dikombinasikan dengan efisiensi energi di segala lini, serta regulasi yang kuat dan tentunya memiliki keberpihakan kepada warga bukan berpihak pada pemodal (Kapital).

Rencana pembangunan PLTN di Talisayan Kabupaten Berau yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pihak Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) beberapa waktu lalu, Jatam menduga terdapat beberapa Kelalaian dan Potensi Pelanggaran Hukum:

Pertama;

Menurut UU Ketenaganukliran No. 10 tahun 1997, Pasal 13 Ayat (3), menyebutkan, pembangunan, pengoperasian, dan penonaktifan reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh BUMN, koperasi, dan atau badan swasta. Jelas sekali bahwa tugas pokok dan fungsi dari BATAN dan bukanlah sebagai promotor reaktor nuklir komersial. Dengan kata lain, apa yang saat ini dilakukan secara gencar oleh BATAN telah melanggar UU, dan melampaui otoritas dan wewenang kedua lembaga ini.

Kedua;

Rencana pembanguan PLTN di Kabupaten Berau Para promotor nuklir sangat terkesan menutup-nutupi Informasi yang benar dan akurat. Sehingga untuk mengakses data/Dokumen MOU antara Pihak Pemprov Kaltim dengan BATAN harus melalui jalur sengketa Informasi di Komisi Informasi Kaltim. Padahal dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP 14/2008) pada Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, pada Pasal 11 ayat (1) Point d dan e menyatakan;

d . rencana proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan

Publik;

e . perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

Ketiga;

Kalimantan tidak bebas Gempa, Pernyataan BATAN dan Promotor PLTN yang menyatakan kalimantan tepatnya di Talisayan Kabupaten Berau merupakan lokasi yang aman tentunya sangat Kontradiktif dengan fenomena alam yang baru saja terjadi yakni pada hari Senin tanggal 21 Des 2015 dengan kekuatan 6,1 Skala Richter (SR). Informasi yang hanya sebatas klaim, tidak akurat, dan menyesatkan. Kami menduga ini telah melanggar Pasal 7 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai Kewajiban Badan Publik.

Keempat;

Proyek Pembangunan PLTN di Pesisir Talisayan, Berau, Kaltim juga memiliki Potensi kerusakan biota laut khususnya di daerah pesisir pantai, ancaman Pencemaran lingkungan akibat kebocoran PLTN akan berdampak pada rusaknya Ekososbud.

Kelima;

Pembangunan PLTN di Talisayan tidak pernah dicantumkan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2013 – 2018, bahkan berseberangan dengan Visi Misi Kalimantan Timur yaitu Mewujudkan Kaltim Sejahtera yang merata dan Berkeadilan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan, jelas termaktub energi ramah lingkungan bukanlah PLTN.

Keenam;

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sebaiknya falshback ke belakang dan belajar dari Kecelakaan nuklir yang terjadi di Negara yang sangat jauh lebih maju dari Indonesia yaitu Jepang. Kecelakaan Nuklir yang terjadi di Fukushima sekaligus menandai akhir dari “Paradigma keselamatan nuklir” di dunia.

Kami, Jatam Kaltim kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya yang sedang berjuang menghadapi ancaman krisis Energi Nasional dimasa depan dengan memilih Pembangunan PLTN di Talisayan Kabupaten Berau bukanlah solusi yang tepat.

Saat ini, Indonesia dan Kaltim Khususnya harus jujur bahwa (BATAN, BAPETEN, dan Para Promotor PLTN) belum memiliki kemampuan dalam penguasaan teknologi PLTN, artinya Indonesia harus tergantung pada beberapa Negara yang menguasai teknologi PLTN seperti Jepang, Korea, Rusia, atau Prancis, jika kita ingin membangun PLTN. Jelas terliahat bahwa pilihan PLTN semakin menjauhkan kita dari Kedaulatan Energi itu sendiri.

Jika ingin mecapai kedaulatan energi maka para Pejabat/Pemerintah dalam melakukan tata kelola sumber daya energi Indonesia, Harus kembali pada Pasal 33 UUD 1945 dan turunannya UUPA No. 5 tahun 1960 yang merupakan solusi konkret untuk memulihkan kedaulatan bangsa ini atas sumber daya energi. Yakni untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Kedaulatan energi juga mesti ditopang oleh sumber energi yang bersih dan terbarukan, bukan energi fosil seperti batubara dan energi nuklir yang keduanya merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan rakyat. Demikian, sebagaimana yang dilansir pada situs walhi.or.id beberapa waktu lalu.(walhi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PLTN
 
  Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
  Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
  Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
  PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
  Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2