Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
HAKI
Koalisi Obat Murah (KOM): STOP Pembahasan RUU Paten
2016-04-26 13:15:22
 

Ilustrasi. Obat.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada peringatan hari kekayaan intelektual dunia yang diperingati jatuh pada 26 April, Koalisi Obat Murah (KOM) yang merupakan gabungan kelompok pasien, organisasi masyrakat sipil, dan individu yang menyerukan terhadap akses obat murah, mengingatkan pada Pemerintah Indonesia, Undang-undang Paten yang terlalu berpihak pada pemilik Paten akan merugikan JKN/BPJS, bahkan dapat mematikan pasien, saat media sharing di Jakarta, Senin (25/4).

Selain itu KOM juga turut menyatakan bahwa, RUU Paten yang saat ini dalam tahap pembahasan DPR masih sangat minim mengakomodir kepentingan pasien di Indonesia, khususnya para pasien dari kalangan tidak mampu yang bergantung pada layanan BPJS. Pasalnya, Undang-undang Paten merupakan instrumen hukum yang sangat menentukan ketersediaan obat-obatan generik dengan harga murah.

Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif sebuah LSM, Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyampaikan, "Indonesia harus sungguh-sungguh mencermati amandemen RUU Paten bila hendak mewujudkan akses pengobatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia," sampainya, sekaligus selaku juru bicara KOM.

KOM sejatinya turut menghargai Pemerintah Indonesia yang selama ini telah menempuh upaya hukum mendukung ketersediaan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat. Salah satunya melalui Perpres No.76 tahun 2012, terkait dengan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Antiveral dan Antiretroviral. "Namun, cukup disayangkan materi RUU Paten yang tengah dibahas saat ini sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap akses pengobatan untuk masyarakat banyak," imbuhnya mengkritisi.

KOM menyadari Paten adalah suatu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi para inovator. Namun di sisi lain, Paten adalah salah satu bentuk monopoli yang perlu diatur dan dibatasi dengan menempatkan kepentingan publik sebagai dasar pertimbangan tinggi, khususnya kepentingan kesehatan masyarakat banyak.

UU Paten harus mengatur dan membatasi monopoli perusahaan farmasi atas obat-obatan agar tidak merugikan kepentingan kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi amat penting di saat Indonesia hendak mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh warga negara.

"Lima poin kami soroti dalam RUU paten adalah, kriteria pemberian paten, lisensi wajib, sanksi kriminal, penggunaan paten oleh pemerintah dan oposisi pra-pemberian paten. Secara umum, teks RUU Paten saat ini menunjukan lemahnya peran negara dalam mengatur paten obat," jelas Aditya.

Indonesia dan negara lain yang bergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terikat dalam TRIPS, yakni aturan hak kekayaan intelektual dalam perdagangan yang mengatur persoalan paten. Namun, Pemerintah dapat menjalankan TRIPS flexibilitas atau kelonggaran dimana Pemerintah dapat memaksimalkan kepentingan kesehatan masyarakat diatas saluran hak paten obat.

Sementara itu, Lutfiyah Hanim dari Third World Network yang turut hadir saat sesi media sharing di bilangan Cikini. Jakarta mengatakan, "Di arena Internasional, perjanjian dagang internasional seperti kemitraan trans Pasifik (TPP), Kerjasama ekonomi kompherensif Eropa Indonesia bahkan memasukan bab perlindungan HKI yang disebut-sebut sebagai TRIPS Plus, yang menghambat kemampuan negara dalam menerapkan TRIPS flexibilitas, sehingga obat generik akan semakin sulit diakses," ujarnya, Senin (25/4).

Lalu selanjutnya, Edo yang merupakan pasien mengidap hepatitis C, yang juga tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM) menceritakan, berdasarkan pengalamannya obat itu perbutir 10 dollar namun ia membelinya di India, sementara harga versi patennya 1.000 dollar. "Sedangkan, banyak di Indonesia yang terkena hepatitis C, BPJS disetir untuk memasukan Obat-obatan yang bisa 4x hingga 5x," ungkapnya.

Demi memperjuangkan layanan kesehatan, dan jutaan nyawa pasien Indonesia maka, KOM meminta pemerintah Indonesia untuk menolak Revisi RUU paten. Berkaitan dengan perjanjian dagang yang masih dinegosiasikan meminta perwakilan yang turut dalam perundingan untuk memastikan isi kesepakatan tidak mengandung klausul-klausul yang semakin menghambat ketersediaan obat generik.

Kemudian menurut pandangan Edo bahwa, obat-obatan dari BPJS yang harganya 4x hingga 5x lipat lebih mahal harganya itu ingin ia ajukan ke DPR bukan demi kepentingan seseorang, namun demi kepentingan bersama, agar bisa disadari bahwa ini bisa tersedia.

"STOP pembahasan RUU Paten, soalnya akan menanggung beban yang sebenarnya tidak perlu. Obat-obatan lain tidak dapat ditanggung oleh BPJS dan yang lain. Nantinya BPJS yang selama ini menjadi mimpi bagi jutaan masyarakat Indonesia 'terbelenggu' dari Pemilik hak Paten," tukas edo lagi.

"Kami sudah menyampaikan tiap tahun berkali-kali, namun tetap tidak terdengar. STOP RUU Paten, Mari direview dan kaji ulang, supaya BPJS yang menjadi mimpi bagi jutaan orang, bisa mengakomodir," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2