Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Rawa Tripa
Koalisi Penyelamatan Minta Pemprov Aceh Jadikan Tripa Sebagai Kawasan Lindung
Friday 21 Sep 2012 13:31:39
 

Kebakaran di Rawa Tripa (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan banding Walhi Aceh terhadap Gubernur Aceh dan PT. Kalista Alam untuk mencabut izin usaha perkebunan PT. Kalista Alam di Nagan Raya seluas 1.605 hektar, kini Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa meminta Pemerintah Propinsi Aceh untuk menjadikan kawasan hutan Rawa Tripa dijadikan kawasan lindung secara formal lewat perangkat aturan hukum formal.

Seperti dilaporkan oleh Analisa Daily, Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum atas upaya penyelamatan lingkungan menjadi sesuatu yang sangat berharga. Untuk itu, TKPRT meminta kepada Gubernur Aceh untuk sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa.

“Kami juga mengharapkan Gubernur Aceh dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang banyak bermasalah”, tambah Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar.

Apalagi Tim Kerja Kajian dan Penegakan Hukum Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang berada dibawah UKP4, lanjut TM Zulfikar, telah menyatakan Rawa Tripa adalah wilayah lahan gambut yang tercakup dalam Peta Indikatif Penundaan Penerbitan Izin Baru di Aceh.

“Wilayah rawa gambut rentan terbakar bila dikeringkan, sehingga untuk menjaganya adalah mewujudkan cita - cita pembangunan menekan laju emisi gas rumah kaca hingga 41 persen”, ujar Zulfikar.

Menurut beritasatu.com kawasan hutan gambut ini telah mengalami deforestasi lebih dari 50% dari total keseluruhan lahan akibat pembukaan perkebunan sawit. Total lahan gambut rawa tripa yang berada di dua kabupaten yaitu Aceh Barat Daya dan Nagan Raya seluas 61.803 hektare.

Rawa Tripa memiliki fungsi sebagai kawasan penyerap air, daerah penyangga (buffer) untuk melindungi daerah sekitarnya dari bencana, tempat tinggal manusia dan aneka satwa serta pengendali iklim mikro. Karena itu TKPRT meminta Pemprov Aceh segera mencabut seluruh izin yang dimiliki perusahaan yang mengeskplorasi kawasan hutan gambut tersebut.

Sementara itu, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Krueng Aceh, siap mendukung Pemerintah Aceh jika berkeinginan mengembalikan hutan yang tersisa seluas 16.000 hektare di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya provinsi itu.

“Kami siap mendukung jika memang Pemerintah Aceh berkeinginan mengembalikan kawasan hutan yang tersisa di Rawa Tripa”, kata Kepala BP DAS Krueng Aceh, Abubakar Cekmad di Banda Aceh, kepada theglobejournal.com.

Restorasi, tambah Abubakar, adalah upaya untuk menjadikan kembali kawasan Rawa Tripa sebagai hutan gambut sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan hidup di masa mendatang. “Restorasi kembali hutan gambut Rawa Tripa dengan penanaman hutan rawa seperti pohon ara”, kata Abubakar Cekmad menjelaskan.

Aktivis lingkungan setempat menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Rawa Tripa disulut oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, dan kini mengancam sekitar 200 orangutan yang hidup di wilayah ini. Rawa Tripa adalah salah hutan gambut dengan kepadatan orangutan tertinggi di dunia. Sebelum dihancurkan, tak kurang dari 3000 ekor orangutan hidup di wilayah ini. Kini di seluruh Sumatera, diperkirakan hanya tinggal 7000 ekor orangutan, yang terus berkurang akibat dampak langsung penebangan hutan primer untuk keperluan pembukaan perkebunan sawit di Sumatera.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Rawa Tripa
 
  Koalisi Penyelamatan Minta Pemprov Aceh Jadikan Tripa Sebagai Kawasan Lindung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2