Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kombes YBK Ditangkap Polda Metro di Jakarta Utara, Diduga Konsumsi Sabu
2023-01-07 15:26:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap anggota Polri berpangkat Kombes berinisial YBK terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. YBK ditangkap bersama teman perempuannya di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Jum'at malam (6/1).

Penangkapan terhadap perwira menengah yang merupakan anggota Baharkam Mabes Polrii tu dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi mengamankan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK.

"(YBK Ditangkap) Sama seorang wanita, itu temannya saja," kata Mukti Juharsa, Sabtu (7/1).

Mukti menyampaikan, kedua pelaku tengah diperiksa oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Keduanya sudah ada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," terang Mukti.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2