Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pelecehan Seksual
Komedian Bill Cosby Dihukum Penjara terkait Kasus Penyerangan Seksual
2018-09-27 08:31:45
 

Bill Cosby tiba untuk sidang hukumannya di Gedung Pengadilan Montgomery pada hari Selasa.(Foto: MattRourke / AP)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Komedian Amerika Serikat, Bill Cosby, dihukum penjara selama tiga hingga 10 tahun dalam kasus penyerangan seksual.

"Ini adalah kejahatan serius," kata hakim Steven O'Neill sebagaimana dikutip CNN setelah menyampaikan vonis di Pengadilan Montgomery County, Negara Bagian Pennsylvania.

"Pak Cosby, semuanya ini telah kembali ke Anda. Harinya telah tiba, waktunya telah tiba," sambungnya.

Dalam putusannya, O'Neill mengategorikan Cosby sebagai predator seksual yang keji sehingga dia harus menjalani sesi konseling seumur hidup. Pria berusia 81 tahun itu juga dimasukkan ke dalam daftar penjahat seksual.

Status tersebut mewajibkan Cosby melapor ke kepolisian negara bagian dan memberitahu warga di sekitar tempat tinggalnya mengenai status yang ia sandang. Selain tetangga, tempat pengasuhan anak, dan sekolah-sekolah harus diberitahu mengenai lokasi keberadaannya.

Ketika ditawari peluang untuk membuat pernyataan, aktor tersebut menolaknya.

Juru bicara Cosby, Andrew Wyatt, menilai persidangan itu adalah "yang paling rasis dan seksis" dalam sejarah Amerika Serikat. Cosby, menurutnya, adalah korban dari "perang seks".

Di sisi lain, jaksa Montgomery County, Kevin Steele, menuding Cosby dapat menyembunyikan jati dirinya dan kejahatannya selama bertahun-tahun "menggunakan kesohorannya dan kekayaannya".

"Dia bersembunyi di balik sebuah karakter.. tapi itu adalah fiksi.. Dia menggunakan kemampuan aktingnya, persona penyayang di televisi, untuk merebut simpati korban-korbannya dan membungkam mereka," kata Steele merujuk acara komedi the Cosby Show yang tayang pada era 1980-an.

"Seseorang yang punya banyak uang, seseorang yang tersohor, seseorang yang bisa mendapat sorotan di seluruh dunia hanya dengan menampakkan wajah di tempat makan seharusnya tidak boleh lolos begitu saja atas kejahatannya atau dibolehkan melenggang bebas," imbuhnya.

Cosby sudah dinyatakan bersalah dalam persidangan April lalu lantaran melakoni penyerangan seksual terhadap Andrea Constand pada 2004. Tak hanya itu, Cosby juga bersalah karena mencekoki Constand dengan narkoba dan menggerayanginya.

Andrea ConstandHak atas fotoREUTERS
Image captionAndrea Constand menyatakan "Bill Cosby merenggut jiwa saya yang belia, sehat, cantik, dan menghancurkannya."

Bagaimana imbas penyerangan terhadap Constand?

Melalui sebuah pernyataan yang dikutip harian National Post pada Juni 2017, Constand menjelaskan bagaimana Cosby, yang dia pandang sebagai "mentor", mencekokinya dengan sejumlah pil yang membuat "beku" dan tidak berdaya menghentikan serangan Cosby.

"Untuk bisa benar-benar memahami imbas penyerangan seksual terhadap hidup saya, Anda harus memahami pribadi saya sebelum itu terjadi."

"Saya berada dalam kondisi terbaik, yakin bahwa landasan yang diciptakan oleh pendidikan dan pelatihan olahraga akan menempatkan saya dalam posisi bagus untuk menghadapi apapun tantangan di depan.." ujarnya.

"Setelah penyerangan, saya tidak bisa memastikan apa yang sebenarnya terjadi tapi rasa sakitnya begitu besar. Rasa malunya luar biasa. Meragukan diri sendiri dan merasa bingung membuat saya tidak bisa bercerita ke keluarga atau teman seperti yang biasa saya lakukan. Saya merasa betul-betul sendiri, tidak bisa percaya ke orang lain, termasuk ke diri saya sendiri."

Constand menyatakan bahwa dirinya berhenti makan, tidur, dan bersosialisasi. Lantaran terus-menerus disiksa oleh mimpi buruk, dia akhirnya bercerita ke ibunya mengenai apa yang dia alami.

"Bill Cosby merenggut jiwa saya yang belia, sehat, cantik, dan menghancurkannya. Dia merampas kesehatan dan kebugaran saya, sikap terbuka saya, dan kepercayaan saya terhadap diri sendiri dan orang lain."

"Alih-alih menengok ke belakang, saya kini menantikan untuk bisa menatap ke depan. Saya ingin ke tempat di mana saya menjadi pribadi yang seharusnya mendapat kesempatan kedua."

Merujuk kepada Constand, jaksa Montgomery County, Kevin Steele, mengemukakan pendapatnya.

"Kita semua menjadi lebih baik karena dia ada dalam kehidupan kita. Anda semua telah mendengar bagaimana penyerangan itu mengubah hidupnya...Menempatkan dirinya di depan publik dunia seperti ini, selama bertahun-tahun, sangat sulit bagi siapapun.

"Dia bisa saja menjalani kehidupan yang sunyi, tapi dia paham bahwa terlalu penting untuk menyaksikan keadilan ditegakkan."

Apakah ada perempuan lain yang mengaku menjadi korban?

Sebanyak 60 perempuan lain telah menuduh Cosby melakukan kejahatan seksual namun tuduhan mereka tidak diproses karena kejadiannya sudah begitu lama.



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
  Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2