Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Agung Laksono
Komentar Agung Laksono terkait Pernyataan Mundurnya Setya Novanto
Friday 18 Dec 2015 06:53:08
 

Tampak Agung Laksono saat menggelar konferensi pers, di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (17/12).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pengumuman dan pernyataan surat Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI. Setelah sebelumnya, ada surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto yang diberikan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setya Novanto dituduh melakukan pelanggaran terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait dengan masa perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

"Yang kesemuanya menyatakan adanya pelanggaran etika, mayoritas anggota MKD menyimpulkan sanksi sedang, beberapa sanksi berat. Kategori tersebut, Bapak Setya Novanto harus berhenti dari jabatannya," kata Politisi Agung Laksono, di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (17/12).

Turut hadir pula Dave Laksono, Sirajuddin Wahab, Melchias Mekeng, Neli Iskandar Wasekjen, Sabil Rahman, Rene Manembu, serta Kemas Ilham Akbar mendampingi saat HR Agung Laksono memberikan statement dalam konferensi pers, terkait mundurnya Ketua DPR RI Setya Novanto.

Namun sebelum dinyatakan, surat keputusan, "Kami sudah menyatakan dan melayangkan surat ke pimpinan DPR yang isinya apresiasi kepada bapak Setya Novanto," ujar mantan Ketua DPR RI periode tahun 1999-2004 itu.

Agung menyampaikan bahwa, diharapkan setidak-tidaknya 'tensi politik' yang bersumber dari parlemen bisa mereda. Ia juga mengingatkan bahwa, kondisinya ada nilai tukar Valas kita saat ini sudah mencapai 14.000 rupiah per dollar.

Sejauh ini MKD menjalankan sidang secara terbuka dan tertutup. Adapun mayoritas terbuka, walau ada juga yang dilangsungkan secara tertutup.

"Penetapan pengganti Ketua DPR harus mempertimbangkan dari yang kami usulkan. Agar dikaji dan dibahas supaya tidak terulang kejadian seperti ini," ungkap Agung Laksono di hadapan awak media.

Oleh karena itu kami meminta agar tidak terburu-buru dari DPR. Meskipun sudah ada dalam benak kami, namun belum ingin kami bahas.

Pergantian DPR itu bisa merupakan sesuatu yang baik momentumnya untuk menata ulang DPR. "Lebih baik kocok ulang, dengan ada paket baru. Meskipun secara ideal kita kembali pada UU MD3 yang lama. Ini semata-mata untuk menciptakan iklim politik yang lebih bersih," Agung menyarankan.

Kelanjutan daripada yang terjadi harus dipahami secara positif, "jika perlu sekaligus saja sebagai momentum. Jangan rebut kekuasaan lalu ambil semua. Supaya iklim lebih sejuk dan bisa menyusun tugas-tugas dan anggaran keuangan, serta legislasi," jelasnya.

"Maaf, terkait nama-nama calon pengganti belum bisa kami utarakan sekarang. Kami minta agar anggota DPR jangan gegabah dalam menentukan sikap. Saya optimis kocok ulang terjadi dan paket komposisi seperti undang-undang, " pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2