JAKARTA, Berita HUKUM - Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Legimo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/3) terkait dugaan korupsi proyek Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Legimo diperiksa KPK soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Djoko Susilo (DS).
Legimo tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:25 WIB. Ia mengenakan baju dinas kepolisian, namun ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya ini.
Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK menerangkan bahwa Legimo diperiksa untuk TPPU Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo (DS). “Sekarang (Legimo) diperiksa untuk TPPU tersangka Djoko,” kata Priharsa, Senin pagi.
Legimo yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo, mengaku tidak ditanya KPK soal itu. Namun sampai saat ini, KPK belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Legimo bukan pertama kalinya diperiksa KPK, pada tahun 2012 lalu ia juga diperiksa sebagai saksi Djoko. Saat itu Legimo mengaku ditanya soal pencairan atau pembayaran uang proyek.
Sebelumnya santer terdengar bahwa Legimo memalsukan tanda tangan Djoko Susilo. Ketika dikonfirmasi soal itu, ia enggan berkomentar. Informasi mengenai pemalsuan tanda tangan Djoko ini terungkap dalam sidang praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi SIM, yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini status Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan yang pada saat kasus ini ditangani Polri, kedua ditetapkan tersangka. Namun, ketika Polri berhenti menyidik kasus simulator SIM status keduanya belum jelas, sebab KPK belum menjadikan mereka sebagai tersangka.
KPK sendiri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus Simulator SIM roda dua dan empat ini. Empat tersangka itu adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.(bhc/din)
|