JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan DPR memastikan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) takkan molor dari jadwal semula. Pasalnya, perdebatan mengenai formulir harta kekayaan capim KPK yang ditandatangani pimpinan KPK terdahulu, sudah dianggap selesai.
"Pimpinan DPR sudah bertemu dengan pimpinan Komisi III, dan masalah administrasi itu sudah dianggap selesai. Pimpinan DPR pun minta komisi itu untuk melaksanakan seleksi sesuai jadwal. Komisi III telah menjamin takkan ada perubahan jadwal dan akan berlangsung seperti yang direncanakan,” kata Wakil ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Untuk itu, lanjut dia, Komisi III jangan menunda lagi pelaksanaan uji kelayakan, karena waktunya sudah mendesak. Sebab, kepemimpinan KPK periode ini akan berakhir masa tugasnya pada 17 Desember 2011 dan sebelum tengat waktu habis, empat pimpinan baru KPK sudah harus terpilih. “Jika hal ini sampai terjadi, maka presiden akan menerbitkan Kkeppres untuk menunjuk pimpinan KPK sementara,” imbuh politisi PDIP tersebut.
Mengenai kekeliruan surat kuasa pelaporan harta kekayaan capim KPK, ungkap Pramno, adalah persoalan administrasi. Bukan hanya capim KPK, ada sejumlah pejabat penyelenggara negara juga mengalami kekeliruan yang sama tersebut. “Masalah ini bukan menjadi persoalan yang harusnya menghambat proses fit and proper test yang dilakukan Komisi III," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, pihak KPK mengingatkan DPR bahwa molornya proses seleksi capim berpotensinya terjadi kekosongan kepemimpinan institusi pemberantasan korupsi ini. Hal ini dapat berimplikasi pada hukum proses hukum. “Mohon perhatikan ini. Jika memang mau menunda-nunda, jangan sampai melewati 17 Desember 2011," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP.
Menurut dia, hingga masa jabatan empat pimpinan saat ini selesai, tapi belum ada penggantinya, berarti akan terjadi demisioner. Empat pimpinan itu tidak boleh lagi mengambil keputusan apapun, karena Keppres pengangkatan mereka hanya berlaku sampai 17 Desember 2011 mendatang.
Meski masih ada Ketua KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya masih tiga tahun lagi, Johan tidak enjamin kepemimpinan seorang diri akan diterima, khususnya DPR. "Kalau belum juga memilih, KPK tidak bisa membuat keputusan apa pun. Tidak bisa menangkap, tidak bisa menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan sebagainya. Tapi kalau secara institusi, penyidik dan penuntut umum bisa melakukan pengusutan kasus lama," jelas dia.(dbs/rob/spr)
|