Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
Wednesday 23 Nov 2011 12:37:34
 

Pramono Anung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan DPR memastikan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) takkan molor dari jadwal semula. Pasalnya, perdebatan mengenai formulir harta kekayaan capim KPK yang ditandatangani pimpinan KPK terdahulu, sudah dianggap selesai.

"Pimpinan DPR sudah bertemu dengan pimpinan Komisi III, dan masalah administrasi itu sudah dianggap selesai. Pimpinan DPR pun minta komisi itu untuk melaksanakan seleksi sesuai jadwal. Komisi III telah menjamin takkan ada perubahan jadwal dan akan berlangsung seperti yang direncanakan,” kata Wakil ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Untuk itu, lanjut dia, Komisi III jangan menunda lagi pelaksanaan uji kelayakan, karena waktunya sudah mendesak. Sebab, kepemimpinan KPK periode ini akan berakhir masa tugasnya pada 17 Desember 2011 dan sebelum tengat waktu habis, empat pimpinan baru KPK sudah harus terpilih. “Jika hal ini sampai terjadi, maka presiden akan menerbitkan Kkeppres untuk menunjuk pimpinan KPK sementara,” imbuh politisi PDIP tersebut.

Mengenai kekeliruan surat kuasa pelaporan harta kekayaan capim KPK, ungkap Pramno, adalah persoalan administrasi. Bukan hanya capim KPK, ada sejumlah pejabat penyelenggara negara juga mengalami kekeliruan yang sama tersebut. “Masalah ini bukan menjadi persoalan yang harusnya menghambat proses fit and proper test yang dilakukan Komisi III," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pihak KPK mengingatkan DPR bahwa molornya proses seleksi capim berpotensinya terjadi kekosongan kepemimpinan institusi pemberantasan korupsi ini. Hal ini dapat berimplikasi pada hukum proses hukum. “Mohon perhatikan ini. Jika memang mau menunda-nunda, jangan sampai melewati 17 Desember 2011," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP.

Menurut dia, hingga masa jabatan empat pimpinan saat ini selesai, tapi belum ada penggantinya, berarti akan terjadi demisioner. Empat pimpinan itu tidak boleh lagi mengambil keputusan apapun, karena Keppres pengangkatan mereka hanya berlaku sampai 17 Desember 2011 mendatang.

Meski masih ada Ketua KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya masih tiga tahun lagi, Johan tidak enjamin kepemimpinan seorang diri akan diterima, khususnya DPR. "Kalau belum juga memilih, KPK tidak bisa membuat keputusan apa pun. Tidak bisa menangkap, tidak bisa menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan sebagainya. Tapi kalau secara institusi, penyidik dan penuntut umum bisa melakukan pengusutan kasus lama," jelas dia.(dbs/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2