JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR RI mulai melakukan pengujian (fit and proper test) terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (acpim KPK). Komisi III menguji dua calon secara bergantian terhadap Abraham Samad dan Aryanto Sutadi.
Materi pengujian kali ini memberatkan pada tiga hal yakni jejak rekam calon pimpinan, kapabilitas, kemampuan pengetahuan dan jaringan kerja (networking). Sebelum diajukan pertanyaan, Abraham Samad diperbolehkan mengomentari statemen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang 'Kebun Koruptor'.
Selanjutnya Abraham Samad mengaku siap mundur, jika dalam setahun tidak bisa menorehkan prestasi sebagai pimpinan KPK. Ia pun menyetujui ide pemisahan kasus korupsi berdasarkan skala. Skala besar diambil KPK, sedangkan yang kecil diambil kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, ia menyatakan kesiaapannya untuk menbongkar kasus dugaan korupsi PT Freeport Indonesia.
“Saya melihat ada hal yang tidak beres dengan Freeport. Per tahun yang masuk itu Rp 80 triliun, tapi dalam APBD hanya Rp13 triliun. Saya siap membongkar ke mana larinya uang sebesar itu. Ini tidak bisa didiamkan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, rangkaian pemilihan empat pimpinan KPK, kini telah pada babak uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon yang telah terpilih. DPR menjadualkan pada 2 Desember 2011, sudah menetapkan lima pimpinan KPK sekalgus pimpinannya. Abraham adalah capim pertama yang diuji. Selanjutnya, Haryanto Sutadi.(inc/rob)
|