Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I DPR
Komisi I Desak KPI Komunikasikan P3 dan SPS kepada Stakeholder Penyiaran
Monday 08 Oct 2012 18:10:54
 

Ilustrasi, Rapat Komisi DPR.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI-P) untuk mengkomunikasikan perubahan dan penundaan pada sejumlah pasal dalam Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Tahun 2012 kepada stakeholder penyiaran

Demikian salah satu kesimpulan RDP Komisi I dengan KPI Pusat, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan, Senin (8/10), di Gedung DPR.

Anggota DPR Meutya Viada Hafid (F-PG) menyampaikan aspresiasinya atas kinerja KPI-P. Penyempurnaan P3 dan SPS Tahun 2012 menurutnya merupakan pembatasan masuk akal, asalkan semangatnya jangan sampai ada niatan untuk mengkebiri atau membunuh kreativitas insan media. “Pembatasan itu perlu tapi ketika akan memberikan sanksi atau teguran jangan sampai membunuh semangat insan media,” tegasnya.

Meutya menginginkan KPI melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada perbedaan pemahaman KPI-Pusat dengan KPI-Daerah terhadap P3SPS. Selain itu, dia menegaskan bahwa sanksi yang dimasukan dalam P3SPS diterapkan oleh KPI secara tegas.

Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, dalam RDP tersebut menjelaskan proses pembahasan penyempurnaan P3SPS Tahun 2012, yang menghasilkan perubahan beberapa pasal dan penundaan implementasi. “Perubahan beberapa pasal yakni P3 Pasal 1 ayat (15), Pasal 14 ayat (2), 22 ayat (3), Pasal 38 dan SPS Pasal 1 ayat (17), Pasal 15 ayat (1), Pasal 54, Pasal 65, dan Pasal 67. Serta penundaan implementasi beberapa Pasal SPS yaitu Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 63,” jelasnya.(as/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi I DPR
 
  Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
  Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
  DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
  Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
  Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2