JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya mengulur-ulur waktu proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) diperlihatkan dengan jelas Komisi III DPR. Masalah surat kuasa pengumuman harta kekayaan mereka yang kadaluarsa masih terus diperdebatkan.
Bahkan, Komisi III DPR tetap ngotot untuk meminta klarifikasi Ketua Pasel Capim KPK yang mereka anggap masih dijabat Patrialis Akbar. Mereka merasa perlu klarifikasi kecacatan surat tersebut dari mantan Menkumham tersebut. Sedangkan Amir Syamsuddin dianggap tidak mengetahui, karena dianggap baru dan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal.
Padahal, Menkumham Amir Syamsuddin, Sekretaris Pansel Achmad Ubbe dan anggota Pansel Imam Prasojo sudah datang di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (22/11). Namun, rapat yang Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman itu hanya diisi debat para anggota komisi. Praktis, Menkumhan dan Pansel hanya menjadi penonton perdebatan tak karuan itu.
Sejumlah anggota Komisi tetap ngotot untuk meminta Patrialis Akbar datang, hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding dan Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Padahal, dalam surat undangan DPR itu, hanya mengundang Menkumham dan pansel capim KPK. Surat ini ditandatangani Wakil ketua DPR Priyo Budi santoso.
Perdebatan yang tidak jelas ujungnya itu, akhirnya diputuskan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman untuk kembali menskors selama 30 menit. Selanjutnya, komisi memutuskan untuk menunda rapat hingga Rabu (22/11), dengan menghadirkan Patrialis Akbar selaku ketua pansel.
"Kami menunda sampai besok dengan menghadirkan pansel secara lengkap. Tentu dengan Patrialis Akbar serta Menkumham hadir juga. Ada beberapa hal yang harus diklarifikasi Patrialis selaku ketua pansel soal pemeringkatan capim KPK,” imbuh Benny.(mic/rob)
|