JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Selasa (6/12), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Desmond J Mahesa bersama dengan jajaran Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan arahan kepada lembaga Adhyaksa ini agar menjalankan tugas secara mandiri dan tidak tergantung. Saran tersebut bertujuan supaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di mata publik.
"Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung agar menjaga dan meningkatkan konsistensi dan independensi dalam penanganan kasus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat sehingga dapat meningkatkan citra kejaksaan yang profesional dan akuntabel di mata masyarakat," papar Desmon membacakan kesimpulan raker di ruang sidang Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, selama ini Jaksa Agung HM Prasetyo hanya baik dalam paparan program, tapi tidak dalam praktiknya. Politikus Partai Gerindra ini menilai Prasetyo secara personal lemah dalam hal intergritas sumber daya manusia (SDM) dan terkadang tidak serius menangani kasus. Peryataan itu terbukti dari ketidakcermatan dalam tuntutan dan dakwaan.
"Masalahnya pada integritas orang-orang di dalamnya. Kelihatan jaksa ini bermain-main dalam tindak pidana, misalnya meringankan tuntutan masa tahanan," ujar Desmon.
Kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menjadi perhatian khusus dalam raker kali ini, pasalnya perkara ini menarik perhatian masyarakat. Berbagai komentar pun disampaikan oleh sejumlah Anggota Dewan. Dipertanyakan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo perihal pelimpahan berkas tersangka Ahok yang super cepat hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Dalam kasus Pak Ahok, kita lihat proses yang begitu cepat. Seolah terdapat kejahatan luar bisa. Apakah ini kejahatan luar biasa seperti halilintar di siang bolong? Apakah Kejagung takut?" ungkap Wakil Ketua Komisi III dari F-Demokrat, Benny K Harman yang mendapingi Pimpinan Sidang.
Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP, Junimart Girsang juga melemparkan pertanyaan soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Ahok. Dia berharap tidak ada tekanan dari kejaksaan dalam proses hukum kasus Ahok.
"Kasus Ahok, apakah jaksa sudah menerima SPDP? Karena SPDP wajib. Dalam perkara Ahok, apakah sudah dilakukan? Saya harap proses ini tidak ada pressure. Yang saya tanyakan apakah ada SPDP?" papar Junimart.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo mengungkapkan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan dengan cepat dan tepat sesuai KUHAP.
"Mengenai alasan mengapa penanganan masalah Ahok super cepat, percayalah tim melakukan dengan penuh kesungguhan tanpa ada tendensi dari pihak manapun. Jadi tidak ada sama sekali latar belakang apapun, jadi supaya cepat terselesaikan," ungkap Prasetyo.
Selain membahas soal kasus-kasus faktual, Prasetyo juga akan memberikan sejumlah laporan kepada komisi bidang hukum tersebut. Termasuk soal target dari Kejaksaan Agung ke depan.
Di akhir rapat Komisi III DPR RI juga medesak Jaksa Agung untuk lebih mengoptimalkan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam melakukan pengawasan internal terhadap aparatur Kejaksaan RI guna menciptakan institusi Kejaksaan yang kredibel dan akuntabel.(eko/DPR/bh/sya) |