Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penistaan Agama Islam
Komisi III Desak Jaksa Agung Menjaga Independensi dan Integritas
2016-12-07 10:49:50
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa saat Rapat Kerja dengan jajaran Jaksa Agung HM Prasetyo.(Foto: arief/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Selasa (6/12), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Desmond J Mahesa bersama dengan jajaran Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan arahan kepada lembaga Adhyaksa ini agar menjalankan tugas secara mandiri dan tidak tergantung. Saran tersebut bertujuan supaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di mata publik.

"Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung agar menjaga dan meningkatkan konsistensi dan independensi dalam penanganan kasus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat sehingga dapat meningkatkan citra kejaksaan yang profesional dan akuntabel di mata masyarakat," papar Desmon membacakan kesimpulan raker di ruang sidang Komisi III.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, selama ini Jaksa Agung HM Prasetyo hanya baik dalam paparan program, tapi tidak dalam praktiknya. Politikus Partai Gerindra ini menilai Prasetyo secara personal lemah dalam hal intergritas sumber daya manusia (SDM) dan terkadang tidak serius menangani kasus. Peryataan itu terbukti dari ketidakcermatan dalam tuntutan dan dakwaan.

"Masalahnya pada integritas orang-orang di dalamnya. Kelihatan jaksa ini bermain-main dalam tindak pidana, misalnya meringankan tuntutan masa tahanan," ujar Desmon.

Kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menjadi perhatian khusus dalam raker kali ini, pasalnya perkara ini menarik perhatian masyarakat. Berbagai komentar pun disampaikan oleh sejumlah Anggota Dewan. Dipertanyakan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo perihal pelimpahan berkas tersangka Ahok yang super cepat hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Dalam kasus Pak Ahok, kita lihat proses yang begitu cepat. Seolah terdapat kejahatan luar bisa. Apakah ini kejahatan luar biasa seperti halilintar di siang bolong? Apakah Kejagung takut?" ungkap Wakil Ketua Komisi III dari F-Demokrat, Benny K Harman yang mendapingi Pimpinan Sidang.

Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP, Junimart Girsang juga melemparkan pertanyaan soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Ahok. Dia berharap tidak ada tekanan dari kejaksaan dalam proses hukum kasus Ahok.

"Kasus Ahok, apakah jaksa sudah menerima SPDP? Karena SPDP wajib. Dalam perkara Ahok, apakah sudah dilakukan? Saya harap proses ini tidak ada pressure. Yang saya tanyakan apakah ada SPDP?" papar Junimart.

Menanggapi hal tersebut, Prasetyo mengungkapkan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan dengan cepat dan tepat sesuai KUHAP.

"Mengenai alasan mengapa penanganan masalah Ahok super cepat, percayalah tim melakukan dengan penuh kesungguhan tanpa ada tendensi dari pihak manapun. Jadi tidak ada sama sekali latar belakang apapun, jadi supaya cepat terselesaikan," ungkap Prasetyo.

Selain membahas soal kasus-kasus faktual, Prasetyo juga akan memberikan sejumlah laporan kepada komisi bidang hukum tersebut. Termasuk soal target dari Kejaksaan Agung ke depan.

Di akhir rapat Komisi III DPR RI juga medesak Jaksa Agung untuk lebih mengoptimalkan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam melakukan pengawasan internal terhadap aparatur Kejaksaan RI guna menciptakan institusi Kejaksaan yang kredibel dan akuntabel.(eko/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2