Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Tanah
Komisi III Desak Polri Berantas Mafia Tanah
2022-01-25 06:49:39
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mendesak Polri untuk segera memberantas mafia tanah. Sebab, dirinya menilai Komisi III DPR RI rutin mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya mafia tanah di seluruh provinsi yang dikunjungi. Karena itu, Adies meminta perlu ada beberapa terobosan atau ketegasan oleh kepolisian terkait dengan penanganan mafia mafia tanah di Indonesia.

"Khususnya laporan dari Sentul, Bojongkoneng. Itu ada satu pengembang yang sudah seperti negara di dalam negara yang sangat berkuasa di sana. Sehingga warga di sana merasa tertindas terkait masalah tanah. Polda besar yang lain seperti DKI, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Medan, sulawesi dan lain sudah berjalan dengan baik," jelas Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri di Gedung Nusantara II , Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menambahkan saat ini pelaku mafia tanah tidak hanya berasal dari sesama WNI, tetapi juga WNA. Hal itu terbukti dengan adanya laporan dari warga atas nama Nawawi yang disampaikan kepada dirinya bahwa terdapat WNA berkewarganegaraan Malaysia yang diduga menjadi mafia tanah. Mafia tanah tersebut mencaplok tanah warga di Tarakan, Kalimantan Utara. "Dia (mafia tanah) pemegang paspor Malaysia dengan nomor paspor A-5018647. Bahkan, bukan tanah Pak Nawawi saja, tapi tanah masyarakat di sekitar sana banyak yang dirampas," jelas Pangeran.

Atas dasar itu, warga atas nama Nawawi telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan pada 7 Oktober 2015. Tapi, tambah Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini, sudah empat Kapolres dan enam Kasat Reskrim berganti di Polres Tarakan, tidak pernah ada kejelasan mengenai kasus tersebut, baik diproses tindak lanjut maupun dilakukan penghentian penyidikan (SP3).

Bahkan, WNA berkewarganegaraan Malaysia tersebut mengambil tanah warga lagi seluas 7 hektar dengan surat garap palsu. Dengan cara, mengajukan izin lokasi ke pihak Pemkot Tarakan, sehingga dilaporkan lagi ke polisi pada November 2016. "Anehnya, setelah dicabut mereka mengajukan kembali dengan nama perusahaan baru melalui PT Cenderawasih Bumi Indah. Jadi, saya mohon mafia tanah ini bisa di tindak pak kapolri," tutupnya.

Diketahui, Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini beragendakan untuk membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2021, dengan pagu anggaran Tahun 2021 sebesar Rp106.618.215.863.000,00; serta rencana kerja dan program prioritas Polri Tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp111.024.024.394.000,00.(hn,rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2