JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yakin hasil audit transaksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras benar adanya karena
lembaga yang mempunyai otoritas untuk menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK. Dikemukakannya juga, BPK menemukan beberapa kejanggalan dalam proses audit investigasi pembelian RS Sumber Waras.
"Setelah dilakukan audit oleh BPK, ditemukan beberapa masalah, dan yang mencengangkan Komisi III adalah hasil audit kerugian negara ternyata Rp 173 miliar," ungkap Benny pada Konferensi Pers usai pertemuan dengan BPK di Gedung BPK Jakarta, Selasa (19/4) sore.
Sebagaimana diketahui, temuan semula BPK mengindikasi adanya kerugian negara mencapai 193 miliar. Namun setelah audit investigasi dilakukan nilainya menjadi Rp 173 miliar.
Benny (F-Demokrat) juga mengatakan terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan Pemprov DKI dalam proses penjualan tanah RS Sumber waras, baik yang bersifat administratif maupun hukum.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Desmond J Mahesa (F-Gerindra), menambahkan DPR masih akan memperdalam hasil audit BPK dengan memanggil mantan Pimpinan KPK lalu ."Kita akan memangil mantan pimpinan KPK yang lalu karena BPK menyerahkan hasil audit yang diterima pimpinan sebelumnya," katanya.
Sementara itu, saat ditanyai mengenai tindaklanjut dari Komisi III apakah akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, Benny menyatakan, sampai pada saat ini DPR belum memandang penting untuk memanggil Ahok demi meminta keterangan.
Masih dijelaskan Benny, kunjungan Komisi III ke BPK atas dasar laporan sekelompok masyarakat yang mendatangi Komisi III dengan pengaduan kasus Sumber Waras sehingga untuk menindaklanjuti laporan itu, Komisi III wajib mengadakan rapat konsultasi dengan BPK.
"Selanjutnya Komisi III akan memantau dan mengawal sejauh mana proses hukum yang dilakukan oleh BPK," imbuhnya.(ann/mp/dpr/bh/sya) |