Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Komisi III Masih Perdebatkan Jumlah Capim KPK
Monday 12 Sep 2011 15:04:53
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dipersoalkan. Untuk mencapai kesepakatan mengenai jumlah mereka yang akan diseleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tersebut, Komisi III DPR melakukan rapat internal.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, ada dua pendapat besar terkait jumlah capim KPK yang menjadi pembahasan hari ini. "Pendapat pertama, kami hormati surat presiden dan mengikuti keputusan MK, yaitu delapan nama diproses untuk hasilkan empat nama. Pendapat kedua, komisi meminta 10 nama berdasarkan UU KPK Pasal 30 ayat 10 untuk diputuskan lima nama," kata Tjatur Sapto Edy di gedung DPR, Senin (12/9).

Ketua Fraksi PAN tersebut menambahkan, dalam sesi pertama, Fraksi Partai Demokrat dan Hanura telah memberikan pendapatnya. "Kami akan lakukan musyawah nanti. Tadi yang sudah beri pendapat Hanura dan Demokrat. Hanura memilih opsi kedua dan Demokrat opsi pertama,” tandasnya.

Namun, menurut dia, fraksi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Parpol Koalisi cenderung memiling opsi pertama. Tetapi argumentasi dalam rapat internal ini belum disampaikan. Sikapnya mereka baru jelas, setelah mengeluarkan pendapatnya nanti. “Tunggu saja hasil dari rapat internal ini,” selorohnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2