Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Revisi UU
Komisi III Positif Revisi UU Kejaksaan
Wednesday 18 Apr 2012 06:08:05
 

Benny K Harman (Foto: bharatanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kewenangan Kejaksaan dalam menindak Pidana Korupsi, pasalnya akan hampir sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikarenakan, saat ini komisi III DPR RI berencana akan mengodok perubahan UU no.16/2004 tentang Kejaksaan. Yang berfokus penguatan kewenangan Kejaksaan dalam memberantas Korupsi.

''Akan kita perkuat kewenangan Kejaksaan, sehingga sama dengan KPK. Tapi dengan batasan-batasan serta pengawasan yang ketat. Juga disertai tuntutan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penyidik,'' ujar Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, Selasa (17/4).

Benny menambahkan, rencananya pembahasan akan dilakukan pada masa sidang mendatang setelah melalui proses badan legislasi (baleg). Dirinya menilai, jika kewenangan Kejaksaan sama dengan KPK. Kedua lembaga ini dapat saling bahu-membahu memerangi tindak Pindana Porupsi (Tipikor).

“Karena negara kita dalam kondisi Darurat Korupsi. Karena itu, diperlukan langkah-langkah darurat pula untuk mengatasinya,'' imbuhnya.

Ke depannya, lanjut Benny, bisa saja KPK dijadikan lembaga permanen atau diintegrasikan dengan kejaksaan. Tetapi langkah ini, tergantung bagaimana perkembangan pemberantasan Korupsi.

“Kami mengusulkan KPK menjadi lembaga permanen khusus memberantas korupsi. Dimulai dengan penindakan. Kalau hasilnya efektif, maka tugas KPK selanjutnya adalah menjaga sistem yang ada agar tetap dipatuhi sehingga mampu mencegah tumbuhnya korupsi," jelas Benny. (dbs/biz)





 
   Berita Terkait > Revisi UU
 
  Komisi III Positif Revisi UU Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2