JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kekosongan kursi jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Apalagi kekosongan ini sudah lebih dari satu tahun belum diisi. Sehingga khawatirkan dapat mempengaruhi kinerja institusi pembarantas korupsi ini.
“Konsen kami kalau lama kosong dan orang merangkap terus jabatannya, saya sebagai manusia biasa memahami tingkat overload orang, tidak mungkin orang dalam 1 tahun memegang 2 atau jabatan dengan load tinggi. Saya khawatir kalau sudah overload proses akuntabilitasnya menurun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/6).
Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari FP Gerindra Desmon J Mahesa. Ia meminta pimpinan KPK menjelaskan berlarutnya proses pergantian Deputi Penindakan, Deputi Pencegahan serta Direktur Penyidikan dan Direktur Gratifikasi. Baginya macetnya pergantian mesin utama KPK ini menunjukkan indikasi ada sesuatu yang tidak beres.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto, hingga saat ini KPK belum menenukan kandidat yang tepat. Pihaknya pun, sudah melakukan rekruitmen dengan tender yang transparan.
“Deputi Penindakan misalnya proses sudah dilakukan sejak bulan Mei 2011 dengan 10 kandidat tetapi semua tidak berhasil lolos. Kemudian 2012 dimulai lagi proses pengujian yang diikuti 32 kandidat, kita harapkan pada awal atau akhir Juli ini kita sudah menemukan orangnya,” jelasnya.
Bambang menambahkan, tidak mudah menemukan pejabat yang sesuai dengan kriteria dan tantangan yang dihadapi KPK saat ini. Namun pendiri LSM Kontras ini berkeyakinan paling lambat akhir tahun ini seluruh jabatan yang kosong di KPK sudah dapat diisi. (bhc/biz)
|