Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nelayan
Komisi IV DPR RI Temukan Sejumlah Permasalahan Nelayan
2017-10-30 12:35:36
 

Tim Kunspek Komisi IV DPR menyerap aspirasi terkait permasalahan yang dialami oleh nelayan di Kabupaten Kuburaya, Kalbar.(Foto: Ayu/jk)
 
KALIMANTAN BARAT, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI temukan sejumlah permasalahan yang dialami oleh nelayan di Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, khususnya terkait Permen KKP No.2 Tahun 2015. Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR ke Pelabuhan Sungai Kakap, Kuburaya, Kalimantan Barat, Sabtu (28/10).

"Sebelumnya ada kesepakatan pihak istana (diwakili oleh Staff Kepresidenan Teten Masduki) dengan nelayan yang salah satu isinya adalah bahwa pemerintah akan melakukan kajian atas beberapa kebijakan yang menyangkut nasib nelayan, salah satunya tentang Permen No.2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (thrawl) dan Pukat Tarik, atau cantrang. Namun hingga dua bulan lagi (setelah perpanjangan waktu) peraturan tersebut akan diterapkan, kajian tersebut belum juga ada hasilnya," papar Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Daniel Johan.

Akibat dari Permen tersebut, lanjut Wakil Ketua Komisi IV ini, tidak sedikit nelayan yang ditangkap. Padahal hingga saat ini di Kuburaya sendiri baru dua puluh persen nelayan yang mendapatan bantuan alat tangkap yang diperbolehkan oleh pemerintah, yang konon lebih ramah lingkungan.

Bahkan jika pelarangan alat tangkap ikan seperti cantrang terus diimplementasikan, Daniel meyakini akan berdampak besar bagi kehidupan nelayan. Banyak nelayan yang takut melaut, sehingga penghasilannya pun menurun dan akhirnya akan timbul dampak sosial lainnya seperti pengangguran, peningkatan angka kejahatan dan sebagainya.

Tidak hanya itu, ketidaksesusian data nelayan dan data yang ada pada dinas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait jumlah nelayan yang harus mendapat bantuan alat tangkap pukat juga berbeda. Kondisi ini tentu akan membahayakan, karena akan menyebabkan konflik horizontal, kecemburuan antar nelayan penerima bantuan alat tangkap.

"Ketidaksinkronan data yang dimiliki dinas Perikanan KKP dengan data di lapangan terkait jumlah nelayan yang seharusnya menerima bantuan alat tangkap (yang diperbolehkan) akan berdampak dan membahayakan juga. Data yang ada pada dinas perikanan sekitar 1400 an, sementara data di lapangan ada sekitar 2500 an nelayan di Kuburaya yang seharusnya mendapatkan bantuan alat tangkap baru, ini sangat jauh berbeda. Untuk itu saya meminta pendataan ulang agar menghasilkan data yang lebih valid," terang politisi dari Fraksi PKB ini.

Terkait Permen No.2 Tahun 2015 itu Daniel mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan desakan terhadap pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Bahkan, sebagai langkah akhir, pihaknya tidak segan untuk menahan atau tidak menyetujui anggaran Kementerian KKP jika pemerintah belum menemukan solusi atau kajian yang disepakati oleh nelayan dan bisa meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap Syarief Hidayat yang ikut dalam kunjungan tersebut mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian atas segala kebijakan yang telah dikeluarkannya. Ia meyakini bahwa segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tujuan akhirnya untuk kesejahteraan rakyat, dalam hal ini nelayan.

"Bantuan alat tangkap, saat ini memang masih 221 buah yang kami berikan untuk nelayan Kuburaya, Kalbar ini. Namun akan menyusul pada pekan atau bulan berikutnya. Jika ada yang belum terdaftar boleh menyusul pendaftarannya. Sekaligus apa yang menjadi kebutuhan nelayan bisa dilaporkan pada kami," papar Syarief.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2