Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
Wednesday 27 Jan 2016 21:00:12
 

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai memilih Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada minggu lalu, kini Komisi IX DPR RI kembali memilih Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Dari 10 nama yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, Komisi IX DPR RI memilih 5 nama yakni 2 orang dari unsur pekerja, 2 orang dari unsur pemberi kerja/pengusaha, dan 1 orang dari unsur Tokoh Masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw menjelaskan bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan sejak Senin 25 Januari 2016 lalu, kini Komisi IX DPR memilih 5 nama yang dinilai kompeten dalam menjalankan fungsi dan peran Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari 10 nama, kita memilih 5 nama dan terpilih lah M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto dari unsur pekerja, dan Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat," kata Roberth usai rapat pemilihan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Roberth berharap kelima orang Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang baru dipilih itu bisa berkomitmen dan fokus terhadap empat masalah di dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu kepesertaan, investasi, pelayanan, dan manajemen organisasi BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

"Masalah kepesertaan saat ini kita nilai gagal, sebab dari 35 juta tenaga kerja formal yang ada, kepersertaan aktif hanya 30 persen saja saat ini. Padahal kepesertaan pekerja formal adalah wajib sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS," tutur Roberth yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra itu.

Apalagi terkait investasi, Roberth menjelaskan Dewas BPJS Ketenagakerjaan selama ini tidak kritis terhadap kebijakan kebijakan Direksi. Sebab BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang buruh yang mencapai kurang lebih Rp 200 Triliun, dan tentunya investasi tersebut harus dikelola dengan hati-hati dan bisa menghasilkan manfaat yang baik pula untuk para pekerja.

"Belum lagi masalah pelayanan baik itu masalah pencairan dana JHT maupun yang lainnya, dan ditambah mengenai managemen organisasi yang buruk karena Dewas selama ini hanya menjadi subordinasi dari para Direksi. Artinya masih banyak persoalan ke depan yang harus diselesaikan oleh para Dewas BPJS Ketenagakerjaan ini," tukas Roberth yang berasal dari Dapil Papua itu.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-75/Pres/12/2015 Tanggal 12 Desember 2015, Pemerintah mengajukan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari tiga unsur yakni unsur Pekerja/Buruh, unsur Pemberi Kerja / Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat.

Sepuluh nama tersebut antara lain, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto (unsur pekerja), H Mohammad Joesoef (unsur pekerja), Ribawati (unsur pekerja), Dipasusila S Utama (unsur Pemberi kerja), M Aditya Warman (unsur pemberi kerja), Ananto Harjokusumo (unsur pemberi kerja), Inda D Hasman (unsur pemberi kerja), Poempida Hidayatulloh (unsur tokoh masyarakat), dan Mohamad Hassan (unsur tokoh masyarakat).(gmc/ar/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2