Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
Komisi IX Sesalkan Klaim RS yang Belum Dibayarkan
2021-02-18 10:02:17
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Aceh, Senin (15/2/2021).(Foto: Ayu/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyesalkan masih adanya klaim dari rumah sakit yang masih belum diselesaikan. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di berbagai daerah termasuk di Provinsi Aceh juga masih ada yang belum dibayarkan.

"Kami baru tahu ternyata klaim Rumah Sakit Zainoel Abidin kepada negara, dalam hal ini Kementerian Kesehatan baru dibayar sampai dengan bulan Agustus 2020 lalu. Selebihnya dari bulan September sampai hari ini (Februari 2021) belum dibayar. Jadi totalnya kurang lebih Rp14 miliar. Ini tentu sangat disesalkan," ujarnya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Aceh, Senin (15/2).

Dilanjutkan Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh, RS membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit untuk tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. RS tidak akan bisa memberikan pelayanan maksimal, jika mereka kesulitan membayar gaji karyawan, juga kesulitan dalam memenuhi obat-obatan serta sarana penunjang lainnya.

Tidak hanya itu, Ninik juga mengungkapkan bahwa insentif nakes baik di Aceh dan di beberapa daerah lainnya masih ada yang belum dibayarkan. Salah satu alasan penyebab belum dibayarkan insentif tersebut karena telah melewati batas input data yang ditargetkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Padahal insentif tersebut merupakan hak para nakes yang berada di garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kami juga baru tahu bahwa untuk input data insentif dibatasi hingga tanggal 15 Januari. Pertanyaannya, kalau melebih tanggal tersebut apa artinya nakes tidak mendapat insentif yang sudah menjadi haknya. Lalu anggaran tersebut dikemanakan? Menurut saya ini bisa menjadi kedzhaliman negara terhadap para nakes. Dan tentu harus segera dihentikan kezhaliman ini," tegas Ninik.

Terkait kedua permasalahan ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan segera mempertanyakan, sekaligus mendesak Menteri Kesehatan dan para stakeholder untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan melunasi klaim RS serta membayarkan insentif bagi nakes.

Kunker Komisi IX DPR RI ke Aceh juga diikuti Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar (F-PKS), serta Anggota Komisi IX Elva Hartati dan Edy Wuryanto dari F-PDI Perjuangan, Wenny Haryanto (F-Golkar), Sri Meliyana (F-Gerindra), Nur Nadlifah (F-PKB), Hasan Saleh (F-Demokrat) serta Netty Prasetiyani (F-PKS).(ayu/es/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2