Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V DPR
Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
Saturday 11 May 2013 08:42:05
 

Anggota Komisi V DPR RI Hetifah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Hetifah mendukung upaya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberikan pelayanan yang lebih manusiawi kepada penumpang KRL. Namun kebijakan yang dilakukan harus dilakukan dengan persiapan, tidak dengan menghapus KRL Ekonomi begitu saja.

"PT KAI ini juga mendapat amanat melayani publik termasuk yang miskin, jadi siapkan dulu mekanisme subsidi misalnya vouncher, kartu diskon untuk naik KRL Comline yang tarifnya lebih mahal. Dana PSO kan sudah disediakan pemerintah," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/5).

Untuk menyeleksi penumpang miskin ini PT. KAI dapat menggunakan data penduduk miskin atau Jamkesda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Calon penumpang menurutnya tinggal melapor ke stasiun terdekat dengan domisili mereka.

Lebih jauh politisi Fraksi Partai Golkar menyebut sejumlah masukan untuk memperbaiki pelayanan PT. KAI telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi V beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut DPR juga menyoroti sering terlambatnya pencairan dana PSO (Public Service Obligation) oleh pemerintah.

"Sebetulnya dana PSO yang rutin setiap tahunnya metode pencairannya jangan dipersulit, kita sudah tegaskan itu kepada pemerintah. Ini penting jangan seperti kasus pesawat perintis di kawasan timur Indonesia yang terpaksa berhenti 3 bulan karena PSO belum cair," tandasnya.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi V DPR
 
  DPR Minta Pemerintah Cepat Tangani Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel
  Legislator: Potensi Indonesia Belum Dioptimalkan
  Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
  Pemerintah Wajib Segera Laksanakan Wajib Belajar 12 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2