JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI kembali memanggil Direksi PT Dirgantara Indonesia, yang dihadiri oleh Dir Umum PT-DI Sukatwikanto, dan Deputi ISN Kementerian BUMN Yati, Kamis (13/6).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Benny K Harman dan di hadiri Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) A. Muhajir Sodruddin, SH MH serta Politisi Partai Gerindra Rachel Maryam meminta agar PT-DI segera menyelesaikan tanggung jawab kepada ribuan mantan karyawannya.
Muhajir menjelaskan, "Informasi dan teknis cara pembayaran PT-DI, bentuk hutang itu agar tidak sampai melanggar aturan. Punya uang dari mana PT-DI untuk membayar, bukan urusan dari rapat ini. Mau uang dari kiri atau kanan, yang penting harus dibayar," ujar Muhajir.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR- RI dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam mengungkapkan kekecewannya yang mendasar atas lambatnya PT-DI memenuhi tanggung jawabnya kepada mantan karyawannya.
"Saya menganggap ini merupakan bentuk kebiadaban PT-DI. Almarhum ayah saya hingga mati merupakan mantan karyawan PT-DI. Dan hingga akhir hayatnya belum dibayar kewajibannya," ujar Rachel yang merupakan mantan artis layar lebar ini.
Seperti telah diketahui PT-DI telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 6.561 pekerjanya, dimana PT-DI telah berhutang sebesar Rp 200 miliar kepada karyawannya.
Untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap mantan karyawan PT-DI, sesuai dengan klausul dalam isi perjanjian perdamaian antara PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007, PT-DI masih terhutang hingga akhir tahun 2013 sebesar Rp 54,5 miliar.
Komisi VI DPR-RI meminta PT-DI, untuk segera melaksanakan kewajiban membayar hutang terhadap mantan karyawan sebesar Rp 54,5 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013. Sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007.(bhc/put)
|