Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis     
BUMN
Komisi VI Setujui PMN 20 BUMN Sebesar Rp 44,38 Triliun
2016-06-25 01:48:39
 

Ilustrasi. Pemerintah Republik Indonesia memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) atau menyuntikkan dana kepada 20 BUMN sebesar Rp44,38 triliun.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diwakili Menteri Keuangan memutuskan, memberikan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) atau menyuntikkan dana kepada 20 BUMN sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun.

"Walaupun melalui perdebatan yang cukup alot, bahkan ada dua fraksi menolak, yakni F-PAN dan F-PDIP. Namun, dalam Rapat Pleno secara demokratis Komisi VI telah memutuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN tiga BUMN, antara lain PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Bahana PUI" kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno usai memimpin rapat tersebut di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kamis (23/6).

Ia menambahkan, dalam kesimpulan rapat Komisi VI keputusan pemberian tunai PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM. Sementara PMN non-tunai diberikan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan, agar PMN ini bisa dipertanggung jawabkan, dalam pelaksanaan PMN pada BUMN tahun 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR dan Komisi VI akan melakukan pengawasan, peninjauan langsung terhadap pelaksanaanya.

"Dalam setiap kunjungan kerja, saya menemukan dana PMN yang diberikan kepada sejumlah BUMN ini pertanggung jawabannya tidak jelas, untuk itu, PMN kali ini harus diawasi secara ketat" ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dana penyertaan modal negara (PMN) tersebut tidak termasuk kedalam anggaran pada Kementerian dan Lembaga, tetapi masuk dalam kategori belanja investasi perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja keuangan.

"Intinya pembiayaan PMN itu tidak diambil dari pemotongan belanja dan tujuan pemberian suntikan modal kepada BUMN bisa meningkatkan rasio leverage dan memberikan return memperkuat permodalan perusahaan," jelasnya.(jk,mp)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2