Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Komisi VI Tegur Menkeu Soal Kewenangan Bahas PNM 4 BUMN
2016-10-24 05:34:50
 

Ir. H. Azam Azman Natawijana dari fraksi partai Demokrat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi BUMN.(Foto: runi)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005, pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) berada dalam ruang lingkup kewenangan Komisi VI DPR RI. Hal ini ditekankan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi BUMN.

Azam menilai langkah Sri tidak tepat, karena telah menghadiri rapat kerja tentang suntikan dana ke BUMN atau Penyerahan Modal Negara (PMN) di Komisi XI beberapa waktu lalu. "Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," tegur Azam saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN, Jakarta, Kamis (20/10/2016) sore.

Sebenarnya Komisi VI sudah menyetujui dana PMN BUMN dan sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Rp 54 triliun untuk 24 BUMN. Dana itu sudah masuk ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun, beberapa waktu lalu Komisi XI mengundang Menteri Keuangan untuk membahas PMN empat BUMN, yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, dan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 9 triliun. Dasar hukumnya yakni PP Nomor 41 Tahun 2003.

Menanggapi peringatan tersebut Sri menjelaskan pada dasarnya, dia menghormati semua undangan komisi dan tidak mau memperkeruh suasana antar komisi. Ia mengatakan berusaha menindaklanjuti seluruh undangan yang dilakukan secara resmi.

"Saya tidak tahu bakal bahas ini, tapi izinkan saya jawab. Saya menghormati seluruh pimpinan, jadi seluruh lembaga-lembaga atau alat kelengkapan yang dituntut menjalankan legistlatif. Saya menghormati pada komisi yang menjadi wakil rakyat," ujar Sri di ruang sidang Komisi VI.

Pasalnya, mitra Komisi VI untuk melakukan pembahasan PMN adalah Kementerian BUMN. Selain itu, Azam menilai pembahasan PMN 2016 telah tuntas dan tidak perlu menunggu lampu hijau dari Komisi XI untuk bisa dicairkan.

"Bukan masalah dibahas di Komisi VI atau di Komisi XI, ini soal aturan. Silakan baca aturan Undang-Undang," ujar Azam mengingatkan, Sri.

Komisi VI menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah telah salah komisi untuk menyepakati PMN BUMN tersebut. Pembahasan soal itu seharusnya dilakukan pemerintah dengan Komisi VI.

Azam juga mempertanyakan alasan Menteri Keuangan membahas PMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI. "Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya," tanya Azam.

Sejumlah anggota Komisi VI juga turut mepertanyakan tindakan Sri Mulyani. Bahkan ada yang menganggap langkah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai upaya memperrumit masalah di DPR.(eko/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2