Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran
Komisi VII Dukung KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Sungai
2018-11-23 10:32:40
 

Ilustrasi. Tampak Pencemaran sungai Citarum yang terdampak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh terus mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk terus mengambil tindakan terhadap pelaku pencemaran beberapa sungai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) seperti Sungai Citarum, Sungai Cisadane, hingga Sungai Ciliwung.

Menurut legislator Partai Golkar itu, hal ini menjadi persoalan serius karena pencemaran sungai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan turut menyumbang beberapa penyakit. Karenanya tindakan proaktif amat diperlukan.

"Al Quran memberikan penjelasan dalam ayatnya bahwa akan terjadi kerusakan di bumi dan laut karena kaitannya dengan tangan manusia. Sampah ini karena manusia, karenanya itu peraturan harus ditegakkan," ungkap Nawafie saat rapat kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut Nawafie, pencemaran sungai yang terjadi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Ia bercerita bahwa pada saat ia masa kanak-kanak kerap bermain di Sungai Citarum, karena saat itu sungainya masih bersih. "Dulu Sungai Citarum bersih, kita loncat dan berenang. Tapi sekarang sudah sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Begitu juga dengan kondisi Bendungan Jatiluhur, karena begitu tercemarnya kini kedalamannya menjadi dangkal, sehingga menggangu pembangkit listrik. "Kementerian harus kerja keras terhadap masalah pencemaran sungai ini. Harus ditegakkan aturan secara komprehensif," tutur legislator dapil Jawa Barat itu.

Sekarang ini, Sungai Citarum justru menjadi momok menyeramkan bagi masyarakat di Jawa Barat, ini dikarenakan air yang mengalir di Sungai Citarum telah tercemari oleh limbah yang beracun dan berbahaya (B3). Salah satu sumber pencemaran yang paling signifikan bagi Citarum adalah limbah industri.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

 

ads2

  Berita Terkini
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2